Airmadidi, Sulutreview.com –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan Rahman Ismail dipecat dari jabatan anggota Bawaslu Minahasa Utara. Pemecatan Ismail karena telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Pemecatan dituangkan lewat Putusan DKPP nomor 114-PKE-DKPP/X/2020 yang dibacakan dalam sidang kode etik DKPP RI yang disiarkan secara daring, Rabu (16/12/2020). Setelah sebelumnya DKPP mengadakan sidang pemeriksaan atas pengaduan warga Minut, Steni WB, dengan Rahman Ismail selaku teradu.
Anggota DKPP DR Ida Budiarti SH MH membeberkan, dalam sidang pemeriksaan sebelumnya saksi PR alias Peggy yang merupakan istri dari pengadu Steni WB mengaku teradu dan dirinya terjalin hubungan dekat sejak tahun 2013. Padahal antara Peggy dan Ismail masing-masing sudah punya pasangan yang sah. Hubungan asmara berlanjut saat Ismail terpilih sebagai anggota Bawaslu Minut pada tahun 2018.

Budiarti menambahkan juga terungkap fakta kalau teradu terus mendekati saksi Peggy meski saksi telah berupaya menghindar. Malah teradu mengancam akan membongkar hubungan tersebut dengan maksud mempermalukan saksi di lingkungannya bekerja sebagai ASN di pemkab Minut.
Tak hanya itu. Ancaman itu diperkuat berdasarkan keterangan saksi lainnya Veyla Ireyne Tangkudung yang merupakan teman sekantor Peggy. Veyla mengaku beberapa kali dihubungi melalui aplikasi inbox messenger saat teradu bertengkar dan tak bisa menghubungi Peggy. Parahnya, saksi Peggy juga menerangkan mobilnya juga pernah ditabrak pengadu saat menghindar kejaran teradu. Sekitar pertengahan 2019, saksi Peggy menerangkan kembali terpaksa melayani Ismail saat melakukan perjalanan dinas di Makassar. Teradu menyusul dirinya dan menginap bersama selama dua hari yang diperkuat oleh bukti foto keduanya di sebuah kamar hotel.
Anggota DKPP lainnya, Didik Supriyanto MIP, menambahkan pada 23 Februari 2020 saksi Peggy memilih bercerita dengan istri teradu dengan maksud agar teradu tak lagi mengganggu dirinya. Tapi tak lama kemudian terjadi keributan saat istri teradu mendatangi rumah pengadu untuk meminta kejelasan status anak pengadu bersama Peggy karena teradu mengaku sebagai ayah biologisnya. Beberapa hari kemudian kembali terjadi keributan di kantor tempat Peggy bekerja akibat istri teradu menuntut dilakukan tes DNA atas anaknya yang saat itu juga datang bersama pengadu.
Terhadap rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan teradu menjalin hubungan dengan Peggy yang sementara masih terikat pernikahan yang sah telah menimbulkan kegaduhan sosial yang tak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan teradu terbukti telah menimbulkan kegaduhan di tempat tinggal pengadu, juga tindakan teradu menimbulkan suasana tidak nyaman di tempat bekerja saksi Peggy yaitu pemkab Minut. “Sebagai penyelenggara pemilu seharusnya sikap dan tindakan teradu menjadi teladan bagi masyarakat untuk mewujudkan dan menjaga tertib sosial,” ujar Supriyanto.

Lanjut Supriyanto, alih-alih menjadi panutan, sikap dan tindakan teradu justru menimbulkan dampak buruk bagi kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu, dengan demikian pengaduan pengadu terbukti dan jawaban dan dalil teradu tak terbukti meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar keterangan pasal 2, pasal 7, pasal 12 huruf a dan b, pasal 19 huruf a dan b Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan teradu, keterangan saksi dan pihak terkait, serta memeriksa semua bukti, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Berdasarkan kesimpulan di atas memutuskan. Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Rahman Ismail selaku anggota Bawaslu Minahasa Utara sejak dijatuhkan putusan ini. Tiga, memerintahkan Bawaslu Sulut untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tukas Supriyanto.
Bagaimana tanggapan Rahman Ismail atas keputusan DKPP tersebut? “No comment. Nanti tanya ke DKPP hehehe,” jawabnya santai saat dihubungi via aplikasi whatsapp.(art)













