Pandemi Covid-19, Kanwil DJP Suluttenggomalut Capai Rp7,04 Triliun

Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Tri Bowo dalam Media Gathering Kanwil DJP Suluttenggomalut 2020 Manado Kamis (26/11/2020).

Manado, Sulutreview.com – Meski dihambat pandemi Covid-19, namun Kanwil DJP Suluttenggomalut di tahun 2020, tetap menunjukkan kinerja terbaiknya.

Tanggung jawab yang diberikan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,48 triliun terus dilakukan dengan menggenjot perolehan untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna.

Target penerimaan pajaknya adalah sebesar Rp3,39 triliun.

“Sampai dengan tanggal 25 November 2020, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp7,04 triliun atau 74,22% dari target dan untuk wilayah Sulut sendiri sebesar Rp2,47 triliun atau 72,89% dari target untuk wilayah Sulawesi Utara,” beber Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Tri Bowo dalam Media Gathering Kanwil DJP Suluttenggomalut 2020 Manado Kamis (26/11/2020).

Tahun ini, sambung Tri, DJP mengeluarkan beberapa kebijakan yang pastinya membantu pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional seperti diberikannya Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19.

“Insentif-insentif yang dapat dimanfaatkan yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat,” sebutnya.

“Insentif-insentif tersebut dimanfaatkan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020,” sambungnya.

Bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif memiliki kewajiban yaitu menyampaikan laporan realisasi. Realisasi dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

“DJP nantinya akan mengawasi Wajib Pajak apakah telah memenuhi kewajibannya atau belum,” ujar Tri.

Tri Bowo menambahkan bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi wabah virus Covid-19, sehingga mengakibatkan banyak aktivitas masyarakat terganggu. Tidak hanya kesehatan, hampir seluruh sektor terkena dampak dari penyebaran Covid-19. Di tengah kondisi seperti ini dan didukung dengan teknologi media komunikasi yang begitu canggih, membuat media semakin diminati oleh masyarakat.

Masyarakat memerlukan informasi terkini terkait perkembangan yang terjadi, contohnya DJP telah mengeluarkan kebijakan terkait insentif pajak dengan tujuan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dampak
wabah Covid-19.

“Informasi tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat salah satunya adalah dengan peran dari media,” katanya.

“Apresiasi yang sebesar-besarnya atas peran media khususnya di wilayah Sulawesi Utara yang telah membantu Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat luas, terutama selama menghadapi wabah Covid-19,” jelas Tri.

Pada kesempatan ini, Tri Bowo didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Joga Saksono, Kepala KPP Pratama Manado Devyanus Christofel Narsizzus Polii, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) Udji Setiono, Kepala Bagian Umum Daud Suranto, dan Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos.(hil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *