Manado, Sulutreview.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK 01.07/ MENKES/ 413/
2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease
2019 (COVID-19).
Dengan adanya KMK ini maka terjadi perubahan yang signifikan terkait operasional Pengendalian Covid 19 di seluruh Indonesia. Baik di lingkup Surveilans Covid 19 dan juga manajemen klinis Covid 19.
Oleh karenanya sejak hari ini tanggal 14 Juli, tidak ada lagi istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Tanpa Gejala (OTG).
Penggunaan istilah tersebut dihapuskan. Dan sebagai gantinya akan digunakan istilah Kasus Suspek, Probable dan Confirm Covid 19.
“Kasus Suspek pada dasarnya adalah sama dengan PDP dan kasus Probable
adalah kasus suspek ditambah dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan
Akut Berat / Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS),” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel MPH, Selasa (14/7/2020).
Sementara itu untuk manajemen klinis juga telah terjadi perubahan kriteria kesembuhan, namun demikian pada hari ini masih akan diumumkan
kesembuhan kasus berdasarkan Juknis versi 4.
“Setelah pendataan data kesembuhan berdasarkan Juknis terbaru, maka mulai tanggal 16 Juli 2020
akan diumumkan semua yang telah dinyatakan bebas isolasi/ sembuh,” tandasnya.(hil)












