Manado, SULUTREVIEW – Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/I/2875 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, telah menetapkan nominal sebesar Rp150.000.
Karenanya, sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, ada sejumlah poin penting yang perlu diklarifikasikan yakni, penerapan tarif Rapid Test hanyalah untuk kepentingan prasyarat pelaku perjalanan.
Dengan demikian, penerapan tarif yang cenderung memanfaatkan keadaan dan keuntungan sepihak, bakal diatur.
“Penerapan tarif Rapid Test hanya untuk kepentingan prasyarat pelaku perjalanan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Steaven Dandel MPH, Rabu (8/7/2020).
Sementara untuk pemeriksaan tracing dan tracking bagi Kontak Erat Resiko Tinggi tidak dikenakan pembiayaan (free of charge).
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, sambung Dandel, tengah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI terkait besaran tarif ini.
“Hal ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan konteks lokal Sulawesi Utara, termasuk kondisi geografis, biaya distribusi, ketersediaan tenaga dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu sebagian besar dari layanan kesehatan di Provinsi Sulut telah mengadakan proses pengadaan Rapid Test
jauh hari sebelum adanya Surat Edaran ini, dengan harga yang bervariasi.
Oleh karenanya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut nantinya akan mengatur lebih lanjut penerapan Surat Edaran ini setelah hasil konsultasinya telah ada.
Sejauh ini, untuk Rapid Test sudah dilakukan terhadap 34.139 orang. Dan hasil reaktif sudah mencapai 2023 orang.
Diketahui, penerapan tarif Rapid Test yang diberlakukan sejumlah rumah sakit swasta maupun klinik yang ada di Provinsi Sulut, khususnya yang ada di Kota Manado, saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya, penerapan tarif sudah menjadi ladang bisnis. Padahal, masyarakat tengah diperhadapkan pada kondisi atau masa sukar akibat pandemi Covid-19.
Tarif yang diberlakukan berkisar Rp450 per satu kali pemeriksaan. Sehingga hal inilah yang menjadi keputusan untuk diatur.(hil)






