Bitung  

Mantiri Junior: WTP Bitung Tahun 2019 Masih Meninggalkan 2 Catatan Penting

Geraldi Mathias Efraim Mantiri SE

Bitung, Sulutreview.com
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bitung 2019, Rabu (03/06/2020) bisa dibilang mengungkap dibalik raihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2019.

Betapa tidak, saat Fraksi PDIP menyampaikan pandangannya di rapat Paripurna tersebut ternyata ada 2 hal penting yang masih menjadi catatan dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait didapatkannya opini WTP oleh Pemkot Bitung ditahun 2019 yang sangat penting diketahui oleh semua pihak.

Dimana saat Ketua Fraksi PDIP Geraldi Mantiri SE yang merupakan anak sulung dari Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM saat menyampaikan pandangan Fraksi PDIP, dirinya mengucapkan banyak selamat kepada Pemerintah Kota Bitung atas diraihnya opini WTP ditahun 2019.

Akan tetapi, meski sudah mendapatkan raihan WTP ini, namun dibalik itu semua, ternyata ada beberapa catatan sangat penting yang mungkin dapat diperbaiki lebih baik lagi oleh Pemkot Bitung kedepan.

Generasi Muda baru yang potensial dari PDIP Bitung ini mengatakan bahwa dari pihak BPK RI masih menemukan ada tiga kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan tujuh ketidakpatuhan perundang-undangan dalam laporan keuangan Pemkot Bitung tahun 2019.

“Dalam LHP BPK RI dicantumkan ada 2 catatan yaitu ada tiga kelemahan SPI dan tujuh ketidakpatuhan perundang-undangan,” kata Geraldi.

Apalagi usai rapat Paripurna, Geraldi kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa dengan adanya masih ada 2 catatan penting dari BPK seperti yang dirinya sampaikan diatas. “Dengan demikian WTP tahun 2019 yang diraih oleh Pemkot Bitung, itu belum bisa dikatakan murni sebab masih ada 2 catatan dari BPK,” jelas Geraldi.

Secara terpisah pada penyampaian sambutan Wali Kota Bitung, Max J Lomban MS.i mengatakan, predikat opini WTP murni patut disyukuri bersama karena dengan diterimanya opini WTP semakin mengukuhkan posisi Kota Bitung sebagai kota peraih WTP terbanyak secara berturut-turut di Provinsi Sulut.

“Prestasi ini kita yakini adalah hasil kerja keras dan kerja bersama kita semua, termasuk di dalamnya DPRD Kota Bitung,” kata Wali Kota.

Soal penyampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota tidak menampik dan membenarkan dalam LHP ada catatan BPK RI yakni tiga kelemahan SPI dan tujuh ketidakpatuhan perundang-undangan.

“Terimaksih kepada Fraksi PDI Perjuangan, saya harap semua yang teribat dalam penyempurankan kekurangan-kekurangan itu dapat kita sempurnakan sehingga tahun depan SPI yang berjumlah tiga dapat kita tekan, demikian juga peraturan perundang-undangan yang menjadi indikator bisa kita tekan,” katanya.

Sementara itu, dari penelusuran, tiga SPI yang dimaksudkan BPK RI dalam laporan keuangan Pemkot Bitung 2019 adalah;

-Pengelolaan dan penatausahaan kas pada Pemkot Bitung tahun angaran 2019 Belum Tertib,

-Penatausahaan persedian pada empat perangkat daerah belum dilaksanakan secara Tertib

-Standar biaya pembayaran honororium ajudan dan petugas patroli pengawal (Patwal) pada Sekretariat Daerah (Sekda) diduga belum Ditetapkan.

Sedangkan tujuh ketidakpatuhan perundang-undangan dalam laporan keuangan Pemkot Bitung 2019 diantaranya;

– Kekurangan volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atas empat paket pekerjaan belanja barang dan jasa pada dua perangkat daerah sebesar Rp 208.875.157 dan Rp 291.500.000.

– Kekurangan volume dan harga satuan timpang atas 11 paket pekerjaan belanja modal pada empat perangkat daerah masing-masing sebesar Rp 2.887.241.780 dan Rp 724.354.260.

– Keterlambatan penyelesaian 12 paket pekerjaan belanja modal pada empat perangkat daerah belum dikenakan denda sebesar Rp 500.202.287.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *