Bitung  

5 Pemuda Ditangkap, Kapolres Winardi ‘Bongkar’ Peredaran Narkoba Di Bitung

Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK Saat Konfrensi Pers pengungkapan peredaran Narkoba di Bitung

Sulutreview.com
Bitung-Polres Bitung dibawah pimpinan Kapolres AKBP Winardi Prabowo SIK nampaknya tak hanya melulu membersihkan dan menangkap para pelaku-pelaku kriminal di Kota Bitung ini.

Akan tetapi kasus peredaran Narkoba pun tak membuat Polres Bitung menutup mata sebelah saja, melainkan juga diberantas sampai pada akar-akarnya juga.

Hal ini dibuktikan pada Konfrensi Pers yang dilaksanakan di Aula kantor Polres Bitung pada Senin (16/03/2020) yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Winardi Prabowo SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jemmy C.H Lewu sambil membawa 5 tersangka dan barang bukti Narkoba jenis obat-obatan terlarang berupa sabu sabu, alat pengisap, suntik, uang tunai bersama buku tabungan, dua buah hp, ribuan obat terlarang jenis pil Tryhexipinidhyl warna kuning dan cairan Suboxon.

Kapolres Bitung, Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK didampingi Kasat Narkoba Jemmy CH. Lewu mengatakan pada pengungkapan ini sebanyak lima orang  tersangka telah diamakan, selain itu dari tangan tersangka narkoba berbagai turut disita.

“Dari pengakuan para tersangka narkotika jenis pil Tryhexipinidhyl warna kuning sebanyak 2000 butir ini dibeli tersangka dari makasar, seharga Rp 400 ribu dijual perpaket kecil 10 butir seharga Rp 100 ribu, sedangkan sabu sabu 0,8 gram dibeli tersangka dari papua dan untuk suntikan Suboxon di dapat dari manado,” ujarnya pada press release yang di gelar, Senin (16/03/2020) pukul 03:30 Wita.

Ditambahkan Kapolres, para tersangka menjual barang haram ini dengan menggunakan berbagai modus, salah satunya secara online atau memanfaatkan jasa pengiriman.

Para pelaku sendiri kata Kapolres, SS (35) warga Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari dan MK (23) warga Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir atas dugaan pengedar serta pengguna Narkoba jenis sabu, pemuda inisial RA (26) warga Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa atas dugaan pengedar obat keras jenis Tryhex, HY (16) warga Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir atas kepemilikan empat jarum suntik, enam Mg Suboxon, JH (19) warga Kecamatan Madidir atas kepemilikan 2000 butir jenis obat keras Tryhexipinidhyl warna kuning. Dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan jenis Narkoba, mulai dari Undang-undang Nomor 35/2009 pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup untuk peredaran/jual belikan barang Narkotika jenis sabu diatas lima gram.

“Ada juga yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan pasal 196 dan pasal 197 barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan ijin edar diancam dengan pidana sepuluh tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” jelas Kapolres.

Selain itu, lanjut mantan Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara ini mengatakan untuk jeratan hukum yang akan diterima para 5 tersangka ini bervariasi ada 10 tahun sampai seumur hidup dimana untuk seumur hidup pada kasus dugaan peredaran sabu-sabu dan obat-obat keras dan terlarang sampai 10 tahun.

Menariknya dalam pengungkapan kasus Narkoba ini ada juga melibatkan seorang siswa yang masih berumur remaja yaitu 16 tahun. Akan tetapi dalam prosesnya tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur akan tetapi kasusnya tetap diproses lebih lanjut.

Kapolres pun menjelaskan terkait pengungkapan kasus Narkoba di Bitung, pertama dari informasi masyarakat dan kedua pihaknya sudah melakukan MoU dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Bitung sebab dari 5 diduga tersangka yang kami amankan aktornya diduga dikontrol dari seorang Napi dari dalam Lapas Bitung.

“Kami tidak akan main-main dalam memberantas kriminal, peredaran Narkoba, judi dan sebagainya semuanya akan kami sikat dan mengungkap sampai ke akar-akarnya,” tandas Kapolres Winardi Prabowo.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *