Satu tersangka (tengah) ditangkap Polsek Maesa diduga kasus toto gelap (togel)
Sulutreview.com
Bitung- Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo melalui Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis nampaknya sangat serius menjadikan Kota Bitung bersih dari kasus kriminal apalagi yang berbau penyakit masyarakat seperti perjudian, sabung ayam dan lainya.
Buktinya belum lama ini Tim Resmob Polsek Maesa berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana permainan judi jenis togel, Sabtu (07/03/2020).
Pria tersebut adalah MH alias Munces (62) warga Kelurahan Madidir Kecamatan Madidir ditangkap di Pasar Cita Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.
Dari informasi yang berkembang Monces diduga sebagai pengecer dan pengumpul pasangan togel dari beberapa orang yang ada di Pasar Cita.
Pasangan togel itu kemudian dikirim Monces ke nomor server bandar togel melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk rekapan kertas yang sudah difoto ke nomor 082187471xxx atas nama I.
Dalam pengakuan Monces adalah admin sebelum menuruskan ke admin lainnya inisial UM alias Uy.
Tidak hanya I dan Uy, tapi rekapan togel itu juga diteruskan ke admin lainnya yakni T dan B sebagai atasan.
Hanya saja, Monces mengaku, sudah setahun lebih dirinya mengedarkan dan mengumpulkan rekapan togel dengan jaminan keamanan dari Uy.
Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis yang menyatakan penangkapan sesuai LP/A/61/III/2020/Sulut/Res-Bitung/Sek-Maesa tanggal 07 Maret 2020. Menurut Maramis saat ini pelaku bersama barang bukti sementara ditangani penyidik Reskrim Polsek Maesa.
Kapolsek menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan ternyata judi jenis togel ini omset keuntungan perhari bisa mencapai 4 juta.
Maramis mengatakan bahwa saat ini pelaku sedang ditahan di Polsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut. “Dengan adanya penangkapan ini, kami akan terus memberantas kasus penyakit masyarakat di Bitung ini dan akan memburu siapa dalang dan dibalik dari kasus perjudian dan lainya,” tandasnya.(zet)