Manado, SULUTREVIEW
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mengeluarkan surat edaran yang mengatur hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Pada surat edaran Nomor: 850/19.12670/Sekr-BKD, mengatur tentang Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di Wilayah Provinsi Sulut.
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 508 Tahun 2019 tentang Penetapan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut, cuti bersama khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dapat berlaku bagi seluruh PNS dan THL atau sebutan lainnya pada setiap instansi pemerintah.
“Pelaksanaan libur diberlakukan pada tanggal 26, 27, 30, dan 31 Desember 2019 serta pada tanggal 2 dan 3 Januari 2020,” kata Kabag Humas Setdaprov Sulut Christian Iroth pada Senin (23/12/2019).
Aturan tersebut diterapkan di instansi pemerintah sebagaimana dimaksud adalah instansi pusat (kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural) yang memiliki unit kerja/unit pelaksana teknis atau sebutan lainnya yang berkedudukan di wilayah Provinsi Sulut dan instansi daerah (perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota).
Instansi pemerintah itu, berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan
masyarakat luas agar mengatur penugasan PNS dan THL atau sebutan lainnya pada tanggal pelaksanaan Cuti Bersama Khusus tersebut, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.
“Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus sebagaimana dimaksud diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil di tahun berikutnya,” ujarnya.
Berkaitan dengan itu, maka diimbau kepada pimpinan yang akan memberlakukan Cuti Bersama Khusus tersebut di lingkungan instansinya masing-masing untuk wajib
melaksanakan Apel Kerja Perdana pada tanggal 6 Januari 2020.
Diimbau pula untuk tidak memberikan cuti tahunan pada sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama Khusus tersebut bagi PNS di lingkungan instansinya masing-masing kecuali cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Karenanya, jajaran pimpinan diwajibkan untuk memantau serta mengawasi pelaksanaan cuti dan apabila terdapat PNS yang tidak masuk tanpa alasan/keterangan agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan mengenai Cuti Bersama Khusus sebagaimana dimaksud dalam edaran ini berlaku secara mutatis mutandis.(srv)













