Minut  

Pemkab Minut Gelar Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak

Likupang, SULUTREVIEW

Pemerintah kabupaten minahasa utara dalam rekonsiliasi dana hasil pajak sampai pada bulan juni 2019 sebesar Rp. 15.488.969.531,85.

Dalam pembagian dari pemerintah provinsi Sulawesi utara untuk Minut, perinciannya, Pajak Kendaraan bermotor (PKB) Rp. 4.523.141.953,78, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp. 4.205.384.397,95 dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)Rp. 6.726.932.498,46 serta pajak air permukaan Rp. 33.510.681,67.

Kabid Pendataan dan Pendaftaran Badan Keuangan Minut Meiske Pantow, SE. ME menyampaikan, akan terus melakukan koordinasi dengan Bapenda provinsi Sulut dalam rangka menggali potensi pendapatan baik pajak daerah maupun retribusi daerah demi peningkatan PAD.

“Badan keuangan Minut akan terus melakukan koordinasi dengan bapenda provinsi Sulut dalam rangka menggali potensi pendapatan baik pajak daerah maupun retribusi daerah demi peningkatan PAD,”ucap Pantow kepada wartawan pada Rekonsiliasi pembagian dana hasil pajak se-Provinsi Sulut di hotel Casabaio Likupang timur, belum lama ini.(rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *