Manado, SULUTREVIEW
Potensi dan kiprah kaum perempuan di Sulawesi Utara (Sulut) terbilang hebat, bahkan memiliki partisipasi yang luar biasa di berbagai bidang. Mulai dari sosial, ekonomi, budaya dan politik.
Ironinya, berdasarkan data yang diungkap pada penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tahun 2017, tercatat ada 371 kasus. Diantaranya kasus penganiayaan ada di posisi pertama, disusul kasus percabulan dan senjata tajam .
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulut, Ir Meike Pangkong MSi, berdasarkan data kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulut tahun 2018 berjumlah 127 kasus. Diantaranya, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 47 kasus, yang paling dominan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 125 kasus, yang paling dominan kekerasan seksual, disusul kasus penelantaran anak dan trafficking,” katanya pada Sosialisasi Pedoman Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bagi Lembaga Profesi di Swissbell hotel, Kamis (8/8/2019).
Lebih rinci, Mieke menjelaskan bahwa posisi Juli 2019 tercatat sebanyak 89 kasus, antara lain kasus kekerasan perempuan berjumlah 13 kasus yang didominasi oleh kasus KDRT, sedangkan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 76 kasus terbanyak kasus kekerasan seksual, disusul kasus penelantaran anak, percabulan dan trafficking.

“Dari sekian kasus dapat digambarkan perlunya kerja sama semua stakeholder dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang berada di garis aman terlindungi dari segala bentuk diskriminasi,” tandasnya.
Diungkapkan Asisten Deputi Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Prihantini Lestari Wijayanti SH MH, perempuan dan anak sangat rentan sehingga cepat menjadi korban, selalu ada dan terjadi di mana saja. Hal itu mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran.
Berikut rendahnya akses pendidikan akan informasi bagi perempuan membuat dirinya mudah ditipu dan diberdayakan oleh orang lain, sehingga banyak sekali perempuan menjadi korban.
Penempatan peran gender yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan di wilayah publik sedangkan perempuan di wilayah domestik. Berikut anak mempunyai hak yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Tety Sulastri dari Lembaga Profesi Perempuan dan Anak, dalam penyampaian materi peran lembaga profesi dalam perlindungan perempuan dan anak dengan menerapkan prinsip sinergi, yang responsif terhadap isu perempuan dan anak.
“Perempuan dan anak adalah isu lintas sektor dan lintas bidang yang sangat strategis,” tandasnya.
Indonesia sebut Tety, sebagai negara yang visioner telah meletakkan pembangunan perempuan dan anak sebagai hal yang sangat penting dan strategis.
“Ini merupakan perjuangan yang tidak mudah, mengingat masih ada situasi tertentu yang memerlukan perhatian serius misalnya Indeks Pembangunan Gender Indonesia tahun 2017 tercatat 90,96 berarti masih terdapat kesenjangan pencapaian pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan tersebut. Nah, Pemerintah perlu bekerjasama bermitra dengan berbagai pihak karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri untuk itu kami mengajak lembaga profesi untuk bersinergi,” tukasnya.(eda)













