Tondano, SULUTREVIEW
Rapat Koordinasi Redistribusi Tanah Lahan Ex HGU di Desa Ranotongkor dan Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri Timur, digelar Selasa (16/7/2019).
Kepala ATR/BPN Minahasa mengatakan berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa Ranotongkor dan Desa Ranotongkor Timur, maka pihak ATR BPN akan melakukan inventarisasi dan pengumpulan dokumen yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan sidang panitia.
Hal itu dilakukan untuk memutuskan masyarakat yang layak mendapatkan Lahan redistribusi Ex HGU yang kurang lebih 58 Hektar.
Sementara Bupati Minahasa, Ir Royke Roring MSi dalam penyampaiannya, menegaskan bahwa untuk pembagian lahan ini dilaksanakan seadil-adilnya dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu camat dan hukum tua, diharapkan bupati agar dapat memperhatikan peruntukan jalan yang lebar, ketersediaan fasilitas umum seperti , tempat ibadah, lapangan,” katanya.
Kepada camat dan hukum tua diingatkan untuk meneliti masyarakat yang layak dan pantas serta memenuhi syarat sebelum ditetapkan siapa yang berhak mendapatkan tanah ex HGU tersebut
Dalam pertemuan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPN Minahasa, Kabag Pemerintahan dan Otda, Kabag Hukum, Camat Tombariri Timur, Kabid dari BPN Minahasa, Hukum Tua Desa Ranotongkor dan Hukum Tua Desa Ranotongkor Timur.(engel)