Polres Mitra ungkap kasus pembunuhan di Desa Basaan, dua pelaku ditangkap sebelum kabur ke Surabaya

Polres Mitra ungkap kasus pembunuhan di Desa Basaan, dua pelaku ditangkap sebelum kabur ke Surabaya


Mitra, Sulutreview — Polres Minahasa Tenggara berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok. Dua orang pelaku berhasil diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado saat hendak melarikan diri ke Surabaya.

Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H., serta Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K., di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026).

Mengawali konferensi pers, Kapolres menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Korban diketahui berinisial HP, sementara dua tersangka yang berhasil diamankan yakni GN alias Glen dan JG alias Julian.

Kejadian bermula Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, ketika tersangka GN bersama JG dan sejumlah temannya berpesta minuman keras di rumah tersangka GN. Sekitar pukul 19.00 WITA, rombongan berpindah tempat dan berpapasan dengan korban di perjalanan. Tersangka GN yang berboncengan dengan JG memutar arah dan mengejar korban hingga terjadi pengadangan di depan Gereja Katolik Desa Basaan.

Korban yang terjatuh dari motor sempat berlari ke arah Lorong Kanaan Balimbing dan mengeluarkan senjata tajam jenis badik untuk melawan, namun berhasil ditahan. Tersangka GN kemudian mencabut badik miliknya dan menikam korban di lengan kiri yang menembus jantung. Sementara itu, tersangka JG mengejar korban yang masih berusaha melarikan diri dan menikamnya di bagian paha kanan.

Usai kejadian, kedua tersangka berusaha kabur ke Manado dan memesan tiket pesawat tujuan Surabaya. Berkat kerja sama tim Resmob Polresta Manado dan Polres Mitra, keduanya berhasil dicegat dan diamankan sebelum sempat terbang.

Barang bukti yang disita meliputi 1 buah senjata tajam jenis badik, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear, serta 1 buah kaos berwarna hitam. Kedua tersangka kini dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mitra menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat.

“Saya tegaskan, hentikan kebiasaan membawa senjata tajam di tempat umum. Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya merugikan diri sendiri maupun orang lain. Emosi sesaat yang dipicu pengaruh minuman keras dan dendam, nyawa orang hilang, dan masa depan pelaku hancur,” ujar AKBP Handoko Sanjaya.

Ia mengajak orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah desa untuk ikut mengawasi generasi muda agar tidak membawa senjata tajam dan tidak mengonsumsi minuman keras yang menjadi pemicu utama tindak kriminalitas.

“Kami akan terus melaksanakan razia senjata tajam, kegiatan rutin kepolisian, serta patroli setiap hari. Siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan sah, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *