Minimalisir Konflik Tanah, Pemkab Minahasa Dukung Program PTSL

Tondano, SULUTREVIEW

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab Minahasa Dr Denny Mangala MSi menyampaikan bahwa
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilaksanakan secara  berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL karena sesuai SK Bersama 3 Menteri tentang PTSL yang memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini, di sisi lain juga masih banyak masyarakat yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum,” katanya pada Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah di Kab Minahasa tahun 2019 untuk Kecamatan Kombi, Lembean Timur, dan Eris yang dilaksanakan di Kantor Camat Kombi, Selasa (25/6/2019).

Penduduk terus bertambah dan meningkat setiap tahun otomatis kebutuhan akan lahan makin bertambah. Pertama yang dibutuhkan adalah lahan pemukiman, makanya hutan cepat jadi rumah-rumah, demikian juga tuntutan ekonomi yang membuat hutan jadi kebun.

“Berbagai persoalan seperti hutan yang dibabat, kepemilikan tanah ganda dan tidak adanya kepemilikan dokumen yang sah, perlu disikapi,” ujarnya.

“Manfaatkan moment program, dengan biaya maksimal Rp350 ribu termasuk pengukuran. Kemudian menyangkut transaksi harus pelajari riwayat tanah. Sehingga tidak muncul persoalan secara hukum,” tandasnya.

Di akhir sambutan dan materinya, Mangala menyampaikan kepada seluruh peserta untuk mengikuti penjelasan tekhnis dari BPN dengan seksama.

Kepala Bagian Infrastruktur Drs Oswald J Kanter sebagai penyelenggara, menyampaikan dasar pelaksanaan sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah didasarkan pada UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Maksud kegiatan adalah tersedianya informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah desa mengenai tata cara pendaftaran tanah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan tujuan kegiatan yakni terselenggaranya sisten pendaftaran tanah di Kabupaten Minahasa sebagai dasar dari perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan,” kata Kanter.

Turut hadir, Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Minahasa Harianto Aritonang SE SH, Camat Kombi Dra Meitha Aguw, Camat Lembean Timur Carlo Wagey SH, Camat Eris Deidy A Tumarar SE, Moderator Revly O Moningka SSTP MAP, para Hukum Tua dan perangkat Desa dari 3 kecamatan.(engel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *