Tondano, SULUTREVIEW
Tim Khusus (Timsus) Polres Minahasa dalam tempo empat jam berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di dalam Pasar Tondano, Minggu (9/12/2018).
Bertempat di dalam pasar Tondano Kelurahan Wawalintoan Kecamatan Tondano Barat, pada pukul 10.00 Wita telah terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang dilakukan pelaku atas nama JK alias Bekos, umur 19 tahun, alamat Kelurahan Watulambot Lingkungan III Kecamatan Tondano Barat, terhadap korban atas nama Rian Palamani, umur 29 tahun, alamat Kelurahan Tounkuramber lingkungan I Kecamatan Tondano Barat.
Berdasarkan kronologi, kasus penganiayaan terjadi berdasarkan keterangan saksi korban bahwa : Saat itu Minggu (9/12/2018) pukul 10.00 Wita, korban dan saksi lelaki Malik sedang menjaga kios baju miliknya, tiba-tiba datang pelaku mengatakan kepada saksi Malik dengan dialek Manado. “Kawan, kiapa ngana ba sontong, ngana pe mau apa”, saksi membalas mengatakan “Ngana yang sontong”, pelaku emosi langsung menendang saksi Malik, namun pelaku jatuh, datanglah korban dengan maksud ingin menolong pelaku, namun pelaku yang sudah dalam keadaan emosi langsung mencabut sebilah pisau menikam korban hingga nyaris mengenai perut, merasa tidak tercapai niatnya kembali mengejar korban hingga korban jatuh kemudian menikam korban mengenai kaki kanan, akibatnya mengalami luka robek dan pelaku langsung melarikan diri.
Berdasarkan laporan masyarakat, Timsus Polres Minahasa dipimpin Ka Tim Aiptu Herry Umboh melaksanakan pengembangan dan pulbaket, sekitar pukul14.30 Wita mendatangi rumah Pelaku di Kelurahan Watulambot lingkungan III Kecamatan Tondano Barat dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di belakang rumah beserta barang bukti berupa satu buah pisau badik yang dipakai pelaku saat melakukan penganiayaan.
Setelah dilakukan interogasi pelaku JK alias Bekos, mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Saat ini pelaku diamankan di Mako Polsek Tondano, untuk diproses sesuai hukum yang yang berlaku.
Kapolres Minahasa AKBP Denny I Situmorang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Tim Sus Aiptu Herry Umboh mengungkapkan, bahwa upaya penangkapan ini dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat.
“Laporan ini terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka JK alias Bekos (19), terhadap korban Riyan P (29) warga Kelurahan Tounkuramber, ” pungkas Aiptu Herry.
Dan atas berbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.(engel)













