Ketua KPK Edukasi Mahasiswa FH Unsrat Stop Gratifikasi ke Dosen

MANADO, SULUTREVIEW

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengedukasi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) tak melakukan perbuatan korupsi. Terutama melakukan gratifikasi ke dosen.

Sebab, menurutnya dampak korupsi tak hanya tentang kerugian besaran nilai tetapi juga tentang hilangnya karakter dan jati diri. Bahkan hilangnya kesempatan bagi banyak orang untuk menikmati fasilitas yang sedianya dianggarkan melalui dana yang dikorupsi.

“Gratifikasi ke dosen adalah korupsi versi mahasiswa. Demikian juga dengan menyontek, plagiat, coppy paste, titip absen, terlambat,  memberikan kuintansi palsu, proposal palau hingga kegiatan yang menyalahgunakan dana beasiswa,” tegas Agus saat hadir di kegiatan Dies Natalis ke 60 FH Unsrat, Rabu (8/8/2018).

Agus yang tampil sebagai pembicara  di seminar nasional dengan topik yang bertemakan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi (Kampus) ini kembali menegaskan agar sistem penyelenggaraan pendidikan di Unsrat fokus pada penegakkan integritas.

“Mulai dari tahapan belajar harus dihindarkan dari yang namanya menyontek. Itu salah satu bentuk dari kebudayaan dan kebiasaan yang buruk yang nantinya terbawa pada waktu Anda bekerja. Anda kemudian akan merasa biasa ketika melanggar aturan. Karena itu adik-adik mahasiswa tidak boleh melakukan hal yang demikian. Apalagi kemudian absennya nitip,” tukasnya.

Di sisi lain, Agus juga mendorong mahasiswa untuk mengawal pembangunan fisik hingga proses realisasi anggaran di kampus.

“Anggaran setiap fakultas sebelum digunakan perlu dipaparkan secara terbuka secara transparan. Bahkan ketika dilakukan pembangunan fisik harus dibuat papan pengumuman. Akan lebih efektif lagi jika dimuat di websitenya perguruan tinggi. Supaya mahasiswa bisa mengakses dengan mudah,” tandasnya.

Tak itu saja, Agus juga menyebutkan bahwa reformasi berdampak baik bagi kelangsungan pendidikan. Terutama dalam hal pengelolaan dana-dana yang transparan.

“Perbaikan sistem akan mendorong terjadinya perbaikan-perbaikan di negeri ini,” sebut Agus sembari mengajak mahasiswa tak segan-segan melaporkan kasus korupsi di lingkungan kampus.

“Silahkan laporkan ke Direktorat Pendidikan Layanan Masyarakat ketika ada penyimpangan, suap dan gratifikasi maupun aktivitas beli nilai,” ujarnya.

Sementara itu, wakil Rektor Unsrat bidang Akademik, Dr Ronny A Maramis SH MH yang ikut hadir  merespons positif kunjungan ketua KPK di Unsrat.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Ketua KPK di di Fakultas Hukum Unsrat. Pencegahan pemberantasan korupsi memang harus menjadi prioritas di perguruan tinggi karena dari sinilah calon pemimpin bangsa digembleng dengan ilmu pengetahuan dan pembinaan karakter,” katanya.

Lanjut Maramis, Fakultas Hukum diharapkan menjadi contoh dalam proses pendidikan yang tengah berjalan.

“Fakultas Hukum harus benar-benar menjadi contoh, untuk proses pendidikan yang tidak bernuansa KKN sehingga fakultas-fakultas yang lain bisa meniru dari proses yang ada,” tukasnya.

Dia menambahkan, ke depan Fakultas Hukum Unsrat, dapat melahirkan teladan-teladan dalam sistem pendidikan yang ada serta mampu mengharumkan nama baik Unsrat.

“Kehadiran Ketua KPK kiranya dapat menjadi tonggak sejarah untuk mensupport pencegahan korupsi di negeri ini terlebih di Unsrat untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama,” harap Maramis.

Sebelumnya, Dekan FH Unsrat, Dr Flora Kalalo SH MH kunjungan Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi momentum pengembangan kerja sama antara FH Unsrat dengan KPK sejak 2011.

 “Ke depan kami berharap kerka sama akan terjaga. Kunjungan Ketua KPK merupakan hadiah yang luar biasa bagi FH Unsrat,” tandasnya sembari menyebut akan ada dampak yang baik bagi Unsrat.

 “Ini yang menjadi harapan kami,  kegiatan ini dapat membuat kita semua bebas dari korupsi,” tegas Kalalo.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *