Mitra, Sulutreview — Langkah nyata dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para pelayan masyarakat di desa terus diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Bertempat di Kantor Bupati, Senin (05/10), Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, secara resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan bagi pekerja ekosistem Desa, meliputi Hukum Tua, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penandatanganan kerja sama strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kepala Kantor Cabang Induk Manado, Theresia Wahyu Dianti, yang didampingi Kepala Kantor Cabang Minahasa Tondano, Stephano Liuw, serta Kepala Bidang Kepesertaan, Riyan Umar.
Turut hadir Sekretaris Daerah David H. Lalandos, AP, MM; Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Irwan Abdjulu, SE; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Phebe Punuindoong, SH, M.Pd; Kepala Dinas Nakertrans Sarah Kindangen, M.Pd; Kepala BPKPD Halens Ole, Ak, CA, ASEAN, CPA; serta Kepala Dinas PMD Decky Batubuaja, S.Pd.
Melalui perjanjian ini, seluruh Aparat Desa dan anggota BPD di Kabupaten Mitra kini resmi mendapatkan jaminan perlindungan kerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, ketenangan, serta kinerja para aparatur desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Mitra dalam menyejahterakan aparatur yang mengabdi di tingkat desa.
(James)






