Cagar Budaya Waruga Desa Kuil Direlokasi Secara Adat

MANADO, SULUTREVIEW

Penyelesaian relokasi Cagar Budaya Waruga yang terletak di Desa Kuil Minahasa Utara (Minut) seperti yang direncanakan bakal direlokasi secara adat.

Dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Edison Humiang MSi, langkah relokasi secara adat diharapkan menjadi solusi terbaik.

“Sekarang semua sudah terang dan jelas, Pemprov Sulut bersama dengan stakeholders akan bekerja sama dalam proses relokasi cagar budaya Waruga. Bahkan mengawal pembangunan bendungan  sampai selesai. Dan bila tempat tersebut menjadi potensi objek wisata tentu akan ikut memajukan perekonomian masyarakat setempat dan daerah Sulawesi Utara,” kata Humiang saat memimpin rapat koordinasi terkait  di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulut, Senin (30/7/2018).

Diketahui, rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemprov Sulut menengahi soal relokasi makam tua dari para leluhur Suku Bangsa Minahasa yang lebih dikenal masyarakat Minahasa dengan sebutan Waruga.

“Waruga adalah situs budaya yang berusia ratusan tahun. Ini adalah objek yang terdampak pembangunan bendungan atau waduk di Desa Kawangkoan dan Kuil Minahasa Utara. Balai Wilayah Sungai Sulut sebagai Satuan Kerja Pelaksana Pembangunan telah sepakat menyiapkan lahan untuk tempat relokasi Waruga yang terdampak pembangunan bendungan,” katanya.

Sejak dimulainya pembangunan Bendungan pada tahun 2016, lanjut Humiang, Pemprov Sulut telah mengadakan mediasi dalam pembentukan tim 9 (Makasiou) yang ditetapkan oleh tokoh masyarakat/adat Minahasa Raya. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Hukum Tua desa Kawangkoan. Jumlah Waruga yg di relokasi sebanyak 47 buah dengan cara adat sesuai permintaan organisasi adat yg hadir waktu itu.

“Dalam proses perjalanan relokasi waruga tersebut Pemprov Sulut mengadakan pertemuan guna menegaskan kembali aspirasi dari masyarakat sekitar pembangunan bendungan bahwa mereka tidak keberatan atas pelaksanaan pembangunan bendungan dan relokasi Waruga namun dengan mengindahkan kearifan lokal dan prinsip kehati-hatian mengingat kondisi arsitektur Waruga yang begitu rapuh karena usia,” sebutnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kasubdit Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Kebudayaan Kemendikbud Widiaty, Kadis Kebudayaan Provinsi Sulut Ferry Sangian, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Kepala Arkeolog Manado, Kepala Pelestarian Nilai Budaya Manado, kepala Cagar Budaya Gorontalo, Ormas Brigade Manguni Indonesia, para Hukum Tua, masyarakat, tokoh adat.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *