Biung, Sulutreview.com– Pihak Kejaksaan Negeri Bitung dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Erwin Widihantono SH MH terus tancap gas dalam memberikan sosialisasi Penerangan hukum kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan dalam memberikan literasi yang presisi agar masyarakat dapat menghindari persoalan yang membawa ke ranah hukum sejak dini.
Setelah jajaran Jaksa Muda yang berkualitas menyasar wilayah Kecamatan Ranowulu. Kali ini jajaran Jaksa Muda potensial dari Kejaksaan Bitung mengunjungi daerah kepulauan yaitu Pulau Lembeh yaitu wilayah Kecamatan Lembeh Utara dan Kecamatan Lembeh Selatan.
Disana, Kejaksaan Negeri Bitung melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang bertempat di pulau Lembeh di Kantor Kecamatan Lembeh Utara dan Kecamaran Lembeh Selatan Kota Bitung.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional, Ibu Ovelia Aiko Rotua Pakpahan, S.H., bersama Calon Jaksa Sukmajati Fajar, S.H., dengan mengangkat tema: “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Hibah Barang.”
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan hibah barang.
Penerangan hukum ini, menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Peserta warga Lembeh baik itu di Lembeh Utara dan Selaran yang hadir dalam pantauan wartawan sangat mendukung dan menyambut positif akan sosialisasi penerangan hukum tentang korupsi ini oleh pihak kejaksaan Bitung, yang dapat membuka cakrawala alam pikiran mereka untuk mengetahui arti penting terhadap hukum terlebih korupsi dan pencegahan-nya.
Hadir dalam Penerangan Hukum ini puluhan masyarakat Lembeh Selatan dan Utara serta para Camat dan kalangan Lurah.(zet)






