BPJS Ketenagakerjaan Manado Targetkan Kepesertaan Aparatur Desa

Manado, SULUTREVIEW

Setelah sukses menjaring pekerja lintas agama di Sulawesi Utara (Sulut) sebagai peserta yang jumlahnya mencapai 35 ribu orang, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) membidik kepesertaan aparatur desa non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakan  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Tri Candra Kartika, rencana tersebut sudah sempat diungkapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dalam beberapa kali pertemuan. Hanya saja masih perlu penegasan kembali berikut mekanisme maupun teknisnya.

“Dalam beberapa kali pertemuan, Pak Gubernur sudah menyampaikan niatnya untuk mengikutsertakan aparatur desa yang notabene adalah non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat penting, mengingat aparatur desa juga merupakan pekerja sosial yang berada di usia rentan,” ungkap Candra pada jumpa pers Selasa (10/7/2018).

Untuk maksud tersebut BPJS Ketenagakerjaan, tengah mempersiapkan mekanismenya untuk kemudian akan disampaikan ke Gubernur Sulut agar secepatnya dapat direalisasikan.

“Kami tetap melakukan fungsi regulasi dan sosialisasi berkaitan dengan kepesertaan aparatur desa yang tersebar di 15 kabupaten/kota.  Karena itu, apresiasi kepada Pemerintah Provinsi, terutama Pak Gubernur atas dukungannya,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Tri Candra Kirana.

Lanjut kata Chandra, tambahan kepesertaan aparatur desa non PNS dalam BPJS Ketenagakerjan adalah merujuk pada aturan yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Tidak hanya pekerja lintas agama, aparatur desa juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Hal ini juga merupakan upaya dari Kemendagri agar seluruh aparat desa mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial seperti halnya ASN,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk mengontrol pekerja lintas agama yang telah tercover oleh perlindungan sosial, Candra mengatakan akan menerapkan pola jemput bola.

“Jumlah peserta yang mencapai 35 ribu itu tidak mudah. Karena kami harus memantau apabila ada yang meninggal untuk diberikan haknya. Sebab, sejauh ini sudah ada 3 orang yang meninggal. Dua sudah diberikan santunan, namun satu orang pastor karena tidak memiliki ahli waris maka diserahkan ke negara,” sebut Candra.

Di sisi lain, menyangkut kepatuhan pembayaran iuran, Candra mengingatkan agar tertib pada kewajibannya.

“Sebagai peserta jangan hanya sudah daftar. Tetapi mereka juga harus memiliki kepatuhan untuk membayar iuran. Makanya, saat ini juga kami konsentrasi pada perusahaan yang terdaftar. Karena kepatuhan masih rendah,” tegasnya sembari menambahkan bahwa tunggakan dapat merugikan peserta.

“Akibat tidak patuh, klaim tidak bisa dibayarkan. Hal ini juga merupakan bagian dari edukasi bagaimana dapat membayar iuran secara tepat waktu,” tandasnya.

Diketahui, di Sulawesi Utara (Sulut) tercatat ada 6 ribu perusahaan. Tetapi berdasar catatan ada 2,300 perusahaan yang tidak patuh atau 40%, perusahaan tidak lancar membayar iuran.

Menariknya, hingga semester pertama 2018, realisasi klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 6,961 klaim dengan besaran  Rp64,142 miliar. Rinciannya, Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 6,451 klaim dengan total Rp58,788 miliar. Diikuti, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 103 klaim dengan angka Rp2,832 miliar dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 84 klaim dengan nominal Rp2,832 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 323 klaim yang besarannya mencapai Rp359 juta.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *