PMPS Datangi Pemprov Sulut, Desak Penerbitan Perppu Terorisme

Manado, SULUTREVIEW – Ormas Perhimpunan Masyarakat Peduli Sulawesi Utara (PMPS) mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu Undang-undang Terorisme. Dengan demikian agar Polri dan TNI dapat bekerja maksimal sesuai Tupoksi Institusi masing-masing.

Hal itu berkaitan dengan aksi teror bom di Surabaya, Sidoarjo dan Riau sehingga jatuh korban jiwa.

Karena itu, pemerintah agar mengadili dan mencabut hak kewarganegaraan bagi setiap anggota masyarakat Indonesia yang terlibat dalam serangkaian perencanaan maupun tindakan terorisme yang mengancam keselamatan rakyat Indonesia. Selaniutnya, menangkap, mengadili dan menghukum mati para pelaku tindak pidana terorisme.

“Kami menyampaikan turut berduka atas tragedi Surabaya, Sidoarjo dan Riau. Bahkan kami mendukung Polri untuk melawan terorisme. Untuk itu kami mendesak pemerintah agar secepatnya mengesahkan UU terorisme,” kata Mordekai R Massie selaku pimpinan PMPS saat melakukan aksi demo damai di lobi kantor gubernur Senin (21/05/2018).

Tak itu saja, Massie juga menyampaikan tentang berbagai persoalan untuk secepatnya diatasi, yakni dana korban bencana Kota Manado untuk 507 keluarga yang berlaku sejak 15 Januari 2014 tidak dibayarkan, berikut beasiswa S1.

“Kami memohon kepada Presiden RI, untuk menerbitkan kebijakan yang berimbang antara sektor pembangunan Sumber Daya Alam (SDA) dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), agar dapat menjamin kesejahteraan hidup dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan alinea keempat UUD 1945,” ujarnya.

Karo Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, DR Jimmy Kumendong MSi, mengatakan siap menyampaikan aspirasi ormas PMPS. “Kami akan menyampaikan semua aspirasi tersebut kepada DPR dan DPD-RI, untuk ditindaklanjuti. Terutama UU Terorisme yang memang mendesak untuk direalisasikan,” sebutnya.

Sayangnya, di tengah orasi demo yang dibarengi dengan tarian perang Cakalele tersebut nyaris jatuh korban.

Pasalnya, di tengah aksi tarian perang khas Sulut itu, alat tarian yang dipegang salah satu penari, berupa sebuah pisau atau ‘peda’ panjang tiba-tiba terlepas dari gagangnya.

Pisau terbang yang tanpa tujuan tersebut nyaris mengenai petugas Kepolisian, Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang mengawal demo damai PMPS. Bahkan pisau tersebut juga nyaris melukai kaki wartawati sebelum jatuh ke lantai.

Akan kejadian ini Mordekai menyatakan bertanggung jawab keseluruhan aksi yang intinya mendesak pembasmian teroris dengan penerbitan Perpu Undang-undang teroris.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.