Melonguane, SULUTREVIEW – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berusaha maksimal untuk merampungkan perekaman terhadap 7.140 warga Talaud yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jabes Linda SPd MAP dikantornya pada Jumat (6/4/2018).
Menurut Jabes, permasalahan 7.140 warga tersebut dimulai pada awal perekaman e-KTP pada tahun 2012. Di mana data perekaman yang dilakukan di tiap-tiap kecamatan menggunakan ID kecamatan jadi langsung dikirm ke pusat tidak transit di dinas, namun ternyata banyak data yang tidak terkirim ke pusat pada waktu itu.
“Perekaman pertama itu secara masal pada tahun 2012 di kecamatan-kecamatan dan ternyata pada saat itu banyak data yang tidak terkirim, jadi di dinas tidak ada datanya karena di Pusat juga tidak ada, kalau di pusat ada pasti di dinas juga ada,” jelas Jabes.
Jabes mengatakan salah satu faktor yang berpengaruh dalam kegagalan pengiriman data tersebut adalah listrik, menurutnya mungkin pada saat pengiriman data ke pusat dari kecamatan, terjadi pemadaman litrik sehingga data tersebut tidak terkirim secara lengkap.
“Kemungkinan pada waktu perekaman di desa-desa setiap kecamatan, pada waktu pengiriman terjadi pemadaman lampu maka dia tidak sempat di export ke pusat data itu,” tandas Jabes.
Menurut Jabes ada sembilan kecamatan yang sebagian besar waganya belum melakukan melakukan perekaman. Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Tampan’ Amma, Kecamatan Gemeh, Kecamatan Esang Selatan, Kecamatan Beo, Kecamatan Rainis, Kecamatan Damao, Kecamatan Kabaruan, Kecamatan Salibabu dan Kecamatan Moronge.
Selanjutnya jabes menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal untuk melakukan perekaman terhadap 7.140 warga tersebut dan targetnya sebelum bulan Juni proses perekaman sudah selesai dan datanya sudah siap untuk dibawa dan di input langsung ke server pusat.
“Kecamatan-kecamatan tersebut targetnya akan ditempuh sebelum bulan Juni, tim kami sudah turun dan membawa dua alat perekam. Dan saya instruksikan juga kepada tim agar tetap memberikan pelayanan pada hari libur sabtu dan minggu,” Ujar Jabes.
Terkait dengan hak pilih pada Pilkada 2018, Jabes menambahkan jika warga tersebut telah malakukan perekaman maka Dinas akan mengeluarkan surat keterangan dan warga tersebut bisa menggunakan hak pilihnya. Tapi sebaliknya jika warga tidak melakukan perekaman maka sesuai aturan warga tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018.
Untuk itu Jabes berharap bahwa masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP agar segera melakukan perekaman baik melalui petugas yang turun langsung di lapangan ataupun petugas yang ada di kantor Disdukcapil.(fanly)