Melonguane, SULUTREVIEW – Inspektur Moddy Gumansalangi menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena batas akhir untuk proses pembaharuan data adalah 31 Maret 2018.
Menurut Gumansalangi, laporan kekayaan akan berpengaruh terhadap angka persentase Kabupaten Kepulauan Talaud terkait kehadiran KPK dalam Koordinasi Supervisi dan pencegahan korupsi dimana hasil sementara adalah 61%.
“saya kembali lagi mengingatkan kepada bapak ibu sekalian yang merupakan ASN wajib menyampaikan LHKPN agar supaya segera memperbaharui karena batas waktunya sudah di depan mata,” ujar Inspektur Gumansalangi.
Gumansalangi juga mempertegas bahwa jangan sampai ada ASN yang mengabaikan LHKPN karena hal ini akan berakibat fatal.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Inspektorat selalu siap dan sedia ketika ada yang mau datang untuk berkonsultasi terkait dengan LHKPN.
“Hampir semua kepala SKPD sudah membuatnya tetapi data tersebut harus di perbaharui karena LHKPN harus di perbaharui setiap tahun,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Perbup, ASN yang wajib LHKPN adalah pejabat tinggi pratama dan camat. “Pada hasil presentasi ini adalah camat. Karena hampir semua camat belum mengisi LHKPN,” ungkap Gumansalangi.
Lebih jauh, Inspektur Gumansalangi mengimbau kepada pihak terkait agar supaya sgera memperbaharui LHKPN selambat-lambatnya tanggal 31 Maret.
Karenanya, pihak Inspektorat sudah melayangkan surat kepada semua SKPD untuk segera mengevaluasi serta memperbaharui data.
Inspekrorat juga meminta bantuan kepada para Assisten untuk membantu untuk mengingatkan kepada Seluruh Camat agar mengisi LHKPN.
“Apabilah sampai tanggal 31 maret belum di isi maka Unit Pelaksanaan Teknis LHKPN yang di ketuai oleh sekda akan mengevaluasi pada bulan maret dan membuat sebanyak-banyaknya tiga kali yaitu pada bulan April, Mei dan Juli,” tandasnya.
“Bilamana sampai Juni belum terselesaikan maka hal ini memiliki konsekuensi yaitu diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan,” tegas Gumansalangi.(fanly)