Manado, SULUTREVIEW – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, Selasa (13/2/2018), menerima kunjungan Ratu Maxima, Belanda yang hadir sebagai United Nations Secretary General’s Special Advocate (UNSGSA) untuk pembangunan inklusi keuangan.
Menurut Wimboh, program-program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK, berikut dua program inisiatif yang baru dikeluarkan yaitu KUR Klaster dan Bank Wakaf Mikro.
“Kami meresponi tawaran Ratu Maxima yang bertujuan untuk meningkatkan program inklusi keuangan di Indonesia sehingga dapat berjalan lebih baik dan cepat,” kata Wimboh seperti dikutip Kepala OJK Sulutgomalut, Elyanus Pongsoda, baru-baru ini.
Lanjut jelas Wimboh, kemajuan dari sejumlah program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK bertujuan meningkatkan akses masyarakat ke sektor jasa keuangan. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan kesenjangan pendapatan.
Karenanya, untuk memperkuat program inklusi keuangan tersebut, OJK berinisiatif mengembangkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster, yang meliputi penyaluran KUR dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani maupun nelayan.
Hal itu perlu pendampingan serta pemasaran produk yang sudah disiapkan oleh mitra usaha dari perusahaan BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) maupun swasta.
“Dalam pelaksanaannya, KUR Klaster akan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan kepada calon penerima KUR,” ujarnya.
Lebih jauh, kata Wimboh, OJK juga berinisiatif memperluas pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bank Wakaf Mikro) dengan skema pembiayaan tanpa agunan maksimal Rp1 juta, dan margin setara 3%, yang didukung program pemberdayaan dan pendampingan.
“Program ini akan sangat membantu masyarakat khususnya usaha kecil dan mikro untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitasnya. Total debitur dari Oktober 2017 sampai dengan Januari 2018 mencapai 1.500 orang,” sebutnya.
Ditambahkan, OJK juga akan berupaya mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan penguatan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai), dengan bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia untuk meningkatkan aktivitas serta layanan produk keuangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Diketahui, pada 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan Fintech pertama di Indonesia, yang mengatur kegiatan peer to peer landing (P2P), yang melindungi kepentingan nasabah. Dan sejauh ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta terdapat 119 perusahaan yang masuk dalam daftar tunggu (pipeline).
“Hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260 ribu orang dengan nilai pinjaman sebesar Rp2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101.000 orang.(hilda)