Olly dan Kepala Daerah se-Indonesia Bahas Kebijakan Pemerintah

Jakarta, SULUTREVIEW – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey hadir di Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia.

Kegiatan yang digelar di Kementerian Dalam Negeri di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018) itu, Olly menyimak informasi yang dipaparkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebutkan telah mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokasi.

Pencabutan Permendagri tersebut atas arahan Presiden Joko Widodo untuk memutus mata rantai birokrasi berbelit.
Baik di pemerintahan, kepegawaian, bidang penanggulangan bencana, perpajakan hingga komunikasi dan telekomunikasi.

Bahkan juga di bidang pelatihan dan pendidikan, bidang usaha kecil mikro dan menengah. Berikut bidang wawasan kebangsaan, bidang kepamongprajaan, dan tata ruang, serta bidang perizinan dan penelitian riset.

“Sebagaimana arahan Pak Presiden, bahwa kepada seluruh gubernur dan ketua DPRD se-Indonesia, bahwa 51 Permendagri yang menghambat birokrasi telah dicabut” ucap Tjahjo seperti dikutip dari Humas Setdaprov Sulut.

Selain itu, Tjahjo juga berencana mencabut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) desa. Dengan maksud kepala desa lebih fokus terhadap program bantuan yang digulir di desa. Dengan demikian tugas-tugas yang menjadi program bupati dan gubernur lebih terarah.

Selanjutnya, berkaitan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatasi kewenangan Kemendagri untuk membatalkan perda, sepenuhnya diserahkan kepada kepala daerah.

“Untuk itu, sepenuhnya kami delegasikan kepada para gubernur dan para bupati/walikota. Jika masih ada perda-perda yang menghambat investasi, perizinan dan lainnya. Bagaimana cara memotong alur birokrasi dapat berjalan dengan baik, daerah yang paling mengetahuinya,” terang Tjahjo.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan, agar kepala daerah mengantisipasi sejumlah ancaman. Yakni, terorisme dan kelompok radikal yang sudah menjadi ancaman global, tanpa mengenal batas negara mana pun.

“Akan pentingnya masalah ini, maka peran serta pemda harus terlibat di dalamnya,” ujarnya sambil menambahkan bahwa tindakan yang bisa dilakukan adalah pemulihan pelaku teroris, penangnan korban terorisme, dan pendeteksian sel terorisme di wilayah masing-masing.

“Tidak mungkin penanganan ancaman hanya diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau Polri semata. Tetapi kita semua,” tukasnya.

Lebih serius lagi, Wiranto menyebutkan bahwa kerawanan jelang Pilkada, juga harus diantisipasi. “Situasi diperkirakan akan memanas karena konflik antar-pendukung pasangan calon. Akan hal ini, pemerintah telah memetakan sejumlah daerah yang rawan saat pemilu. Daerah yang indeks kerawanan masih tinggi, kita mohon para pejabat derah dapat mengantisipasi bersama aparat kepolisian, TNI dan Kemendagri untuk menurunkan indeks itu,” tegasnya.

Selain itu, Wiranto juga mengingatkan perhatian kepala daerah akan bencana alam.

“Pemerintah daerah harus mengantisipasi sebisa mungkin daerahnya agar tidak banjir.
Ini sudah termasuk daerah yang banyak hutan, rawan longsor dan kebakaran. Karena itu menjadi tugas kepala daerah,” kata Wiranto.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.