Manado, SULUTREVIEW – Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip SE resmi dinonaktifkan dari jabatannya selama tiga bulan. Hal itu ditegaskan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.71 17 Tahin 2018 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
SK yang ditandatangani Mendagri, Tjahyo Kumolo tersebut, menjelaskan Wakil Bupati, Petrus Simon Tuange SSos MSi secara otomatis menggantikan posisi Manalip sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud.
“Jalankan pemerintahan dengan baik. Terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), kiranya soliditas, kekompakan dan layanan masyarakat menjadi prioritas yamg dikedepankan,” kata Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven OE Kandouw yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut DR Jemmy Kumendong di ruang kerjanya, Jumat (13/01/2018).
Lanjut kata Kandouw, penonaktifan Manalip diharapkan tak bakalan terjadi lagi. “Kejadian ini merupakan kali yang pertama di Sulut bahkan di Indonesia. Jangan sampai terjadi lagi. Karena pada dasarnya kita tidak menginginkannya,” ujarnya sembari menambahkan agar apa yang telah terjadi dapat dipetik hikmahnya.
“Apa yang diputuskan ini mengacu pada norma-norma dan undang-undang yang harus kita hormati,” tukasnya.
Sementara itu, Kandouw menyampaikan optimismenya bahwa Tuange mampu menjalankan tugasnya sebagai Plt bupati menggantikan Manalip.
Sementara itu, Tuange pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa permasalahan ini sebelumnya sanpat mengagetkannya. Dan langsung melakukan cross check ke Manalip. “Saat menerima undangan penyerahan SK saya langsung info ke Sekda agar melakukan folluw up bahwa ada serah terima SK. Dan yang terpenting saat ini bagaimana layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa ada hambatan. Bahkan sampai penyelenggaraan pilkada secara tepat waktu dengan pendanaan, keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Diketahui, ihwal penonaktifan Manalp disebabkan yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar negeri pada tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa mengantongi izin Mendagri. Di mana pada Pasal 77 ayat 2, dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwn kepala daerah yang melanggarnya dtkenai sanksi pemberhentian sementara.(hilda)