Data BPN dan BWS Belum Sinkron, Amir Liputo Desak Rapat Khusus Tuntaskan Ganti Rugi Lahan

MANADO, Sulutreview.com — Ketidakcocokan data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) menjadi kendala dalam penyelesaian pengadaan tanah di Sulawesi Utara. Menyikapi persoalan tersebut, anggota DPRD Sulut, Amir Liputo, mengusulkan rapat khusus yang melibatkan seluruh instansi terkait agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyelesaian ganti rugi lahan.

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut, Senin (26/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter bersama Ketua Komisi III Berty Kapojos, serta dihadiri anggota DPRD Roy Roring, Yongkie Limen, dan Haslinda Rotinsulu.

Dalam pembahasan tersebut, terungkap adanya perbedaan data pengadaan tanah di wilayah Kabupaten Minahasa, khususnya kawasan Tondano. Permasalahan itu berkaitan dengan kelengkapan identitas pemilik tanah dan dokumen pendukung yang belum sepenuhnya sesuai.

Perwakilan BPN menjelaskan, dalam Daftar Isian Sosial Ekonomi (DAS) Tondano masih ditemukan sejumlah nama pihak yang terdampak pengadaan tanah tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), kejelasan alas hak, maupun identitas pemilik yang lengkap.

Sebagai contoh, di Kelurahan Dendengan Luar tercatat 56 bidang tanah yang data pemiliknya belum ditulis secara lengkap dan akurat.

Sementara itu, pihak BWS disebut telah melakukan koordinasi dengan kantor wilayah terkait. Namun, penyempurnaan data DAS Tondano masih harus dilakukan sebelum proses lebih lanjut dapat dilaksanakan.

Berdasarkan prinsip kehati-hatian, dokumen yang belum memenuhi kelengkapan dikembalikan untuk diperbaiki. Langkah tersebut diperlukan agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menanggapi kondisi itu, Amir Liputo meminta agar penyelesaian tidak terus berlarut-larut akibat perbedaan data antarlembaga. Ia menilai pembahasan dalam forum besar belum cukup efektif apabila masing-masing instansi masih berpegang pada data yang berbeda.

“Kalau kita bahas di forum yang luas seperti ini, tidak akan kunjung selesai. Sana bilang A, sini bilang B. Kita perlu duduk satu meja,” tegas Liputo dalam rapat tersebut.

Ia kemudian mengusulkan pembentukan tim kecil melalui rapat khusus yang melibatkan BPN, BWS, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta Pemerintah Kota Manado.

Menurutnya, pertemuan terpadu tersebut penting untuk mencocokkan data, memperjelas mekanisme penyelesaian, serta menetapkan jadwal kerja yang terukur.

DPRD Sulut, lanjutnya, siap memfasilitasi pertemuan agar setiap instansi dapat menyampaikan data dan penjelasan secara langsung sehingga titik permasalahan dapat segera ditemukan.

Liputo juga menekankan pentingnya kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat yang lahannya terdampak pengadaan tanah. Mereka perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan proses dan waktu penyelesaian hak atas ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita butuh kepastian waktu, agar masyarakat yang lahannya terkena pengadaan dapat mengetahui kapan mereka menerima ganti rugi yang menjadi haknya,” tegasnya.

Melalui rapat khusus tersebut, DPRD Sulut berharap perbedaan data antara instansi terkait dapat segera diselesaikan, sehingga proses pengadaan tanah memiliki kejelasan administrasi dan hukum, serta masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *