Bitung, Sulutreview.com– Jajaran Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap seorang Pria berinisial FF alias FEN di wilayah Aertembaga Dua Bitung Sulawesi Utara.
Penangkapan ini, akibat ditemukannya Bahan Narkotika Berbahaya jenis Sabu di rumah kediaman FF dalam operasi Satresnarkoba Bitung yang didapat oleh Informasi Masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H mengatakan dalam penggrebekan di rumah FF dikawasan Puncak petugas mengamankan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,9 gram beserta sejumlah barang bukti lainya Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (20/10/2026).
Kasat mengatakan, saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan pihak terkait, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,9 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik bening, sedotan, korek api gas, selotip pembungkus, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pria tersebut diduga telah memperoleh narkotika dari seseorang yang disebut berinisial AIN. Tim selanjutnya melakukan upaya penelusuran terhadap informasi tersebut. Namun, nomor kontak yang bersangkutan dilaporkan sudah tidak aktif.
Pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga merencanakan langkah penanganan lanjutan, termasuk pemeriksaan urine, pengujian laboratorium, dan gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang sah. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.
Lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Bitung mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat berdampak serius terhadap kesehatan, kehidupan keluarga, produktivitas, dan keamanan lingkungan. Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan bersama antara kepolisian, keluarga, pemerintah setempat, dan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk membangun lingkungan yang sehat, saling peduli, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Mari bersama-sama menjaga Kota Bitung agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.(zet)






