DPRD Sulut Desak Pertamina Benahi Distribusi BBM, Antrean Panjang Jadi Sorotan

MANADO, Sulutreview.com — Persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Utara akibat terbatasnya ketersediaan BBM jenis solar dan Pertalite menjadi perhatian DPRD Sulut. Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, meminta Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh dan menyiapkan langkah konkret agar persoalan serupa tidak kembali mengganggu aktivitas masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulut bersama pihak Pertamina, Senin (19/10/2026). Dalam pertemuan itu, DPRD meminta penjelasan mengenai penyebab antrean kendaraan yang dilaporkan mengular hingga beberapa kilometer serta upaya yang disiapkan untuk menjamin kelancaran pasokan BBM.

Andi Silangen menegaskan, penanganan masalah distribusi BBM tidak cukup hanya dengan memberikan penjelasan. Menurutnya, diperlukan langkah penyelesaian yang terukur agar masyarakat tidak terus menghadapi persoalan yang sama.

Ia mengibaratkan kelangkaan BBM seperti penyakit kronis yang harus ditangani dengan metode tepat supaya tidak berulang.

“Tidak ada persoalan yang sebenarnya tidak bisa diselesaikan di dunia ini. Di kesempatan ini menagih pihak Pertamina. Terapi apa supaya tidak berulang. Kalau penyakit kronik ada obat sebenarnya kan bisa diselesaikan,” tegas Andi.

Ia juga mengingatkan bahwa antrean panjang di SPBU berpotensi menghambat kegiatan masyarakat, terutama sektor transportasi dan distribusi barang. Karena itu, upaya menjaga ketersediaan BBM harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.

“Yang saya takutkan juga antrean BBM bisa lagi berulang seperti solar ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sales Area Manager Pertamina, Agung Surya Pranata, menyatakan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

Pertamina, kata Agung, juga memperhatikan kemungkinan meningkatnya konsumsi BBM menjelang Desember. Antisipasi diperlukan agar kebutuhan masyarakat pada periode tersebut dapat terpenuhi dengan baik.

Terkait solar bersubsidi, Agung menjelaskan bahwa Pertamina menjalankan fungsi operasional penyaluran, sedangkan penetapan kuota merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kalau pun tadi ada anggapan apakah ada permainan kuota, itu kami pastikan tidak ada karena kami tidak menentukan kuota sampai ke lembaga penyalur. Yang menentukan kuota adalah BPH Migas,” jelasnya.

Ia turut memaparkan ketentuan pembatasan pengisian solar bersubsidi berdasarkan kategori kendaraan. Dalam penjelasannya, batas pengisian disebut mencapai 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter untuk kendaraan umum roda empat, serta 200 liter untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Selain pembatasan volume, Pertamina menerapkan sistem barcode untuk membantu mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi. Sistem tersebut digunakan untuk memverifikasi kendaraan dan memastikan pengisian mengikuti ketentuan yang berlaku.

Agung menambahkan, pengawasan terhadap operasional SPBU terus dilakukan. Pertamina juga menyatakan telah memberikan sanksi kepada sejumlah SPBU berdasarkan temuan pelanggaran di lapangan.

Menurutnya, penyaluran BBM harus dilaksanakan sesuai aturan sehingga distribusi dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

Meski demikian, DPRD Sulut menekankan bahwa masyarakat membutuhkan hasil nyata dari langkah pembenahan tersebut. Ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi harus menjadi prioritas agar antrean panjang tidak terus berulang.

DPRD berharap koordinasi antara Pertamina dan instansi terkait semakin diperkuat, sehingga persoalan BBM di Sulawesi Utara dapat ditangani secara berkelanjutan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *