DPMPTSP Bitung Gelar FKP, Sepakati Tambahan Jangka Waktu Penerbitan 2 Ijin Kesehatan & ITPMB

Bitung, Sulutreview.com– Pihak Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung yang dipimpin srikandi enerjik Ir Pingkan Sondakh M.AP terus melakukan pembenahan secara explisit dan presisi dalam peningkatan pelayanan full service dalam hal penerbitan izin.

Terbaru ada dua ijin, yaitu ijin Kesehatan dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) dilakukan kesepakatan penambahan jangka waktu untuk penerbitan izin mengingat problem non teknis melalui aplikasi yang seringkali mengalami gangguan sehingga pihak DPMPTSP Bitung mengambil solusi yang mendalam untuk bisa menambah jangka waktu penerbitanya.

Namun dalam penyepakatan penambahan jangka waktu tersebut, pihak DPMPTSP Bitung tidak gegabah secara sepihak, melainkan dituangkan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang melibatkan lintas unsur seperti pihak Pemkot Bitung yang diwakili Sekda Ir Ignatus Rudy Theno ST MT MAP yang diwakili Asisten II Jhon Michael Sondakh MAP, Tokoh Masyarakat Tole Rumbayan & Sanny Kakauhe, Pers, Kalangan Pengusaha, juga pihak RS Pratama, PDAM, Dinas Perdagangan, serta jajaran instansi vertikal seperti Imigrasi dan ATR/BPN untuk berdiskusi menyerap aspirasi sehingga mendapatkan kesimpulan yang matang serta briliant untuk disetujui secara bersama.

FKP ini, dilaksanakan pihak DPMPTSP Bitung di kantor Mall Pelayanan Publik di wilayah Manembo-Nembo Kecamatan Matuari pada Rabu (24/06/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, izin kesehatan, teridentifikasi bahwa jangka waktu penerbitan izin yang sebelumnya satu hari kerja sering mengalami kendala akibat proses verifikasi teknis di lapangan, validasi dokumen, serta pemeliharaan sistem SiCantik Cloud.

Karena itu, usulan rekomendasi perbaikan adalah mengubah jangka waktu penyelesaian/penerbitan izin menjadi tiga hari kerja guna menjamin ketelitian verifikasi berkas dan keabsahan produk hukum.

Sementara itu, untuk Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB), yang sebelumnya memiliki standar waktu pelayanan tiga hari kerja, forum menyepakati perubahan menjadi lima hari kerja.

Pada arahan Asisten II Setda Kota Bitung, Michael Sondakh SSos MAP, menegaskan bahwa sistem pelayanan publik di Kota Bitung telah terbangun dengan baik, dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada merupakan pedoman yang harus dijalankan secara profesional dan berkualitas.

Sistem kita sudah terbangun, SOP sudah terbentuk dan itu merupakan pedoman pelaksanaan. Karena itu, pelayanan yang kita lakukan harus berkualitas dan profesional agar tujuan pelayanan publik dapat terlaksana sesuai harapan masyarakat.

Untuk instansi Pemerintah yang ada di Mall Pelayanan Publik diharapkan untuk rutin dan mengikuti standard Pelayanan Terpadu yang ada.

Hilangkan ego sektoral sebab ketika pelayanan di Mall Pelayanan Publik Bagus nama Pemerintah Kota juga akan terus berbau harum guna percepatan pelayanan kepada masyarakat yang ingin berusaha di Kota Cakalang yang kita cintai.

Senada dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Bitung, Pingkan Sondakh M.AP didampingi Sekretaris Sir Julius Talimbekas SS, menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui peninjauan ulang standar pelayanan berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan.

Menurutnya, lewat FKP ini, akan menciptakan masukan yang representatif yang presisi melalui mekanisme pelayanan agar semakin efektif, transparan, dan presisi dalam menciptakan pelayanan yang full service.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *