Manado, Sulutreview.com – Langkah maju dicapai dalam penataan ruang di Sulawesi Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut resmi menuntaskan penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut Tahun 2025-2044.
Kepastian ini dicapai dalam rapat koordinasi final yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, serta dihadiri Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang dan jajaran kepala perangkat daerah.
Meski dokumen final telah diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR Sulut di akhir rapat, Royke Anter memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan pihak eksekutif untuk menguji kembali validitas dokumen sebelum terbang ke Jakarta.
”Kami berharap pihak eksekutif benar-benar teliti agar dokumen ini tidak dikembalikan lagi oleh Kemendagri. Jika ada kesalahan kecil saja, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu,” tegas Royke sembari mengingatkan bahwa dokumen ini adalah produk kerja bersama yang tidak boleh cacat administrasi.
Di luar urusan birokrasi dan legalitas, Ranperda RTRW kali ini sarat akan perjuangan hak hidup masyarakat lokal.
DPRD Sulut secara khusus menitipkan dua agenda besar yang menyentuh langsung akar rumput, yang mencakup kepastian lahan masyarakat Bunaken dan Manado Tua. Karena itu, DPRD mendesak Pemprov untuk terus memperjuangkan pembebasan lahan permukiman warga yang hingga kini secara administratif masih terkunci di dalam kawasan konservasi hutan.
Masalah menahun ini bahkan telah menjadi perhatian legislator Sulut di tingkat pusat (DPR RI dan DPD RI).
Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, menyampaikan sejumlah poin penting. Menurutnya, Perda RTRW akan menjadi kompas investasi. “Artinya akan menjadi panduan zonasi yang jelas bagi masyarakat dan investor yang ingin membuka usaha di Sulawesi Utara agar sesuai regulasi yang diterapkan,” tukasnya.
Dikatakan Walukow, dalam pengawasan RTRW nanti, juga harus dibarengi dengan sanksi tegas
“Pelanggar zonasi ini perlu diawasi. Untuk itu, pihak eksekutif agar segera menyiapkan tenaga pengawas di lapangan. Di mana Perda ini memuat sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan zonasi,” tandasnya.
Terkait penyelesaian lahan konservasi Bunaken dan Likupang, Pemprov Sulut akan membentuk tim khusus tahun depan untuk merevisi batas-batas wilayah guna mengakomodir sertifikat hak milik warga yang telanjur masuk kawasan hutan/konservasi.
Tak kalah pentingnya, adalah transparansi digital. Katanya, dokumen RTRW ini tidak akan menjadi pajangan. “Pemerintah daerah berkomitmen membuka dokumen ini secara digital melalui website resmi agar mudah diakses oleh publik,” tandasnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulawesi Utara, Cindy Wurangian, memberikan apresiasi sekaligus catatan penting dalam rapat final penyempurnaan dokumen RTRW Provinsi Sulut periode 2025-2045.
Dalam forum tersebut, Cindy menyoroti langkah maju pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti poin-poin krusial terkait keterbukaan informasi data spasial (peta) dan kepastian luas zonasi kawasan bagi masyarakat.(hilda)













