Bitung, Sulutreview.com — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut memperkuat pengawasan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kawasan industri Kota Bitung.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terpadu terhadap empat perusahaan besar di Kota Bitung, Selasa (12/5/2026).
Perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan yakni PT Futai Sulawesi Utara, PT Delta Pasific Indotuna, PT Barata Sukses Mandiri, dan PT Pathemaang.
Pemeriksaan dipimpin Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Hidayat Sahabuddin bersama Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Sulut Selfia Serly Greece Poluan. Kegiatan turut melibatkan tiga pegawai pengawas spesialis dari Disnakertrans Sulut.
Fokus pemeriksaan meliputi kepatuhan perusahaan terhadap Program Jaminan Pensiun (JP), validitas data tenaga kerja, kesesuaian pelaporan upah, hingga ketepatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Tim gabungan juga melakukan verifikasi untuk mencegah terjadinya praktik under-declared, seperti pekerja yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun pelaporan upah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar mengatakan bahwa Program Jaminan Pensiun merupakan bentuk perlindungan jangka panjang yang wajib dipenuhi perusahaan bagi pekerja.
“Program Jaminan Pensiun menjadi jaminan keberlangsungan penghasilan pekerja ketika memasuki usia pensiun. Karena itu, kepatuhan perusahaan sangat penting agar hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Maulana.
Ia mengatakan, pengawasan terpadu tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada perusahaan agar kesadaran terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat,” katanya.
Menurut Maulana, Kota Bitung sebagai salah satu pusat industri terbesar di Sulawesi Utara menjadi wilayah prioritas dalam pengawasan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan sinergi yang kuat bersama Disnakertrans Sulut, kami berharap seluruh perusahaan semakin tertib dalam memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Saat ini, tim pemeriksa masih menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Sulut memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Sulut.(hilda)













