Di Rapat Forkopimda, Ini Tuntutan Warga Tanjung Merah yang akan Ditindaklanjuti PT Futai

Bitung, Sulutreview.com- Demo warga Tanjung Merah yang kembali pecah pada Selasa (07/07/2026) langsung membuat Pemerintah Kota Bitung mengundang dalam rapat Forkopimda dipimpin Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE.

Dalam rapat tersebut berlangsung di ruang Merdeka Lounge yang dihadiri Kapolres baru AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH baru dan jajaran TNI serta jajaran pejabat teras Pemkot Camat dan Lurah se-Kota Bitung serta puluhan warga Tanjung Merah.

Sebelumnya Walikota dan Kapolres sempat memediasi persoalan Tanjung Merah di Room Transit kantor Walikota pada Kamis (09/06/2026).

Walikota meminta agar masyarakat Tanjung Merah dapat menjaga stabilitas keamanan, jangan sampai saling bentrok usahakan kita menjaga keamanan dan kedamaian bersama apalagi saat ini ada Kapolres.Bitung yang baru yang sudah pasti juga akan mencari tahu seluk beluk akar permasalahanya untuk memanggil pimpinan perusahaan PT Futay agar masalah dengan masyarakat khususnya polusi udara dan air dapat solusinya.

Kapolres pun langsung mengatakan akan mencari tahu dan mentracking akar permasalahan serta solusi yang jitu agar masyarakat di Tanjung Merah aman dan damai.

Warga pun menyampaikan masalah ini sudah dilaporkan ke Polda Sulut sejak tahun 2025 lalu. Namun belum juga digubrish. Kapolres lalu menanyakan siapa yang melapor dan kepada siapa di Polda dan pihaknya akan bekerjasama dengan Polda agar masalah ini secepatnya diatasi.

Ketua LPM Tanjung Merah Elsye Lengkong mengatakan pihaknya meminta agar polusi udara dan air agar dapat diatasi oleh PT Futay dan meminta Pemerintah Bitung dan Polres Bitung dapat menindaklanjutinya.

Usai rapat dengan warga, Kapolres dan Pak Walikota beranjak ke Rapat Forkopimda di Merdeka Lounge untuk melanjutkan rapat dengan Forkopimda terkait persoalan di Kelurahan Tanjung Merah dengan melakukan rapat tertutup.

Perwakilan LPM Kelurahan Tanjung Merah Elsye Lengkong pun usai rapat mengatakan bahwa tuntutan kami yaitu tidak ada lagi polusi udara, dan air lagi dan dalam rapat tadi yang bermasalah kan PT Futai jadi Pak Walikota menyerahkan ke PT Futai untuk berbenah dan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat

Dan dalam rapat tersebut ada beberapa Point Kesepakatan dalam rapat yang di Pimpin oleh Walikota bersama Forkompinda, Forum Lintas Sektoral bersama Masyarakat Tanjung Merah terkait PT Futai sebagaimana yang dibeberkan Kadis Kominfo Bitung Altin Tumengkol ada 5 point dalam rapat Forkopimda yaitu.

  1. Penghentian Sementara Operasional PT Futai sampai tuntutan masyarakat di penuhi yaitu pembuangan Limbah ke sungai harus memenuhi standart (tdk berwarna merah dan coklat) dan polusi udara berhenti yaitu Bau yg menyengat.
  2. Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Kesehatan akan melakukan Pemeriksaan kesehatan kepada seluruh warga kelurahan tanjung merah
  3. Komitmen Menjaga Kondusifitas: Masyarakat Tanjung Merah sepakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
  4. Diberikan waktu 1 bulan untuk PT Futai berbenah menyelesaikan permasalahan tuntutan warga ( sesuai hasil rapat dgn Pemprov pada tanggal 25 Juni 2026 di Ktr Gub).
  5. Pihak PT Futai yakni Wakil Direktur Bpk Erwin dan Kuasa Hukum Dance Baeruma SH menyanggupi permintaan rapat dan berjanji segera berbenah.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merry Dumbela.M.AP mengatakan bahwa salah satu kesimpulan dalam rapat Tanjung Merah ini adalah Perusahaan PT Futai untuk sementara kegiatan produksinya dihentikan sementara sambil menunggu perbaikan Amdal.

Perwakilan LPM Kelurahan Tanjung Merah Elsye Lengkong mengatakan bahwa tuntutan kami yaitu tidak ada lagi polusi udara, dan air lagi dan dalam rapat tadi yang bermasalah kan PT Futai jadi Pak Walikota menyerahkan ke PT Futai untuk berbenah dan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *