Manado, Sulutreview.com – Setelah melalui proses kajian dan hitungan yang matang,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.
Pengumuman penetapan UMP baru tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, pada Sabtu (20/12/2025).
Melalui keputusan tersebut, UMP Sulut Tahun 2026 nominalnya ditetapkan sebesar Rp4.002.630, sedangkan UMSP sebesar Rp4.102.696.
Secara persentase, jika dibandingkan dengan upah minimum tahun sebelumnya, mengalami kenaikan sebesar 6,018 persen.
Gubernur Yulius menyampaikan bahwa penetapan UMP akan berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang dan diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Ia bilang, penetapan UMP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, dengan tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Sulut.
“Terciptanya keseimbangan dan keadilan di antara pekerja maupun pengusaha adalah penting, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melindungi pekerja dengan menetapkan UMP dan UMSP,” ujarnya.
Rincian kenaikan UMP tahun 2026, sebut gubernur mencapai Rp227.205, dari sebelumnya Rp3.775.425 pada tahun 2025. Sementara itu, UMSP mengalami kenaikan sebesar Rp232.885 dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula pengupahan nasional dengan menggunakan variabel alpha sebesar 0,8, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Gubernur mengatakan bahwa proses penetapan upah minimum telah melalui tahapan yang matang dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dewan pengupahan, perwakilan pekerja, serta asosiasi pengusaha.
Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas, serta kemampuan dunia usaha.
Diketahui, UMSP Sulut 2026 berlaku khusus untuk sektor tertentu, yakni pertambangan, seperti minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam. Namun lebih jauh, UMSP berlaku untuk sektor energi dengan cakupan pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin.
Menurut Gubernur, penetapan UMSP bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja, khususnya di sektor-sektor strategis dengan karakteristik kerja dan risiko yang lebih tinggi dari sektor lainnya.
“Kepada pelaku usaha yang ada di Sulawesi Utara, agar mematuhi penetapan UMP dengan penuh tanggung jawab. Karena kebijakan pengupahan menjadi kunci menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif dan adil,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan pengupahan, tidak hanya herfokus pada peningkatan daya beli dan kesejahteraan buruh, namun dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Pemprov Sulut lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP dan UMSP 2026 di lapangan serta membuka ruang dialog antara pekerja dan pengusaha apabila ditemukan kendala dalam penerapannya.
“Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP tahun 2026 ini, hubungan industrial di daerah, diharapkan akan semakin kondusif dalam mendukung stabilitas ekonomi, serta memperkuat daya saing daerah di tingkat nasional,” pungkasnya.(hilda)













