Soal Stateless Person, Pemprov Sulut Respons Cepat Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM RI saat melakukan pertemuan dengan Penjabat Sekdaprov Sulut Tahlis Gallang. Ist

Manado, Sulutreview.com – Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI apresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) atas tindak lanjut rekomendasi penanganan situasi tanpa kewarganegaraan atau stateless person.

Hak itu mencuat dalam audensi Tim Komnas HAM RI yang diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang di Kantor Gubernur Sulut, pada Senin (01/12/2025).

Hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Biro Dokumen Penegakkan Hukum HAM Komnas HAM RI, Imelda Saragih, serta Penata Mediasi Sengketa HAM, Anugerah Wardhani.

Audensi yang dilakukan, sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Komnas HAM Nomor 745/PM.00/R/IX/2025 tanggal 17 September 2025, tentang penanganan stateless person di wilayah Sulut.

Menurut penilaian Komnas HAM RI, Pemprov Sulut bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi tersebut, yang termuat melalui penerbitan Surat Nomor 400.13/25.10362/Sekr-Disdukcapil tanggal 29 Oktober 2025.

Rekomendasi itu, telah ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se Sulut, untuk melakukan pendataan secara menyeluruh kepada penduduk tanpa kewarganegaraan. Yakni, mereka yang merupakan keturunan Indonesia hingga warga negara asing yang sudah lama bermukim di Indonesia.

Berdasarkan pendataan, nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah, untuk mengajukan usulan penegasan kewarganegaraan kepada kementerian terkait.

“Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi kelompok rentan tersebut,” ucap Imelda Saragih.

Lanjut katanya, Pemprov Sulut diminta untuk memastikan akses terhadap fasilitas pelayanan dasar bagi kelompok rentan, yakni penyandang disabilitas dan anak-anak tanpa kewarganegaraan.

Pemprov Sulut, sebut Tahlis Gallang, terus mendorong koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian terkait dan pemerintah daerah.

“Koordinasi ini mencakup proses pendataan, sosialisasi yang inklusif, penanganan administratif dan mitigasi penyelesaian persoalan orang tanpa kewarganegaraan sesuai standar HAM,” tukasnya.

Komnas HAM RI, juga mengingatkan agar seluruh proses tindak lanjut untuk dilaporkan kepada gubernur melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara paling lambat 19 Desember 2025.

Respons cepat Pemprov Sulut, menunjukkan suatu upaya penyelesaian persoalan stateless person yang berdampak langsung pada terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *