Manado, Sulutreview.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr. Fransiskus Andi Silangen, Sp.B, KBD membuka secara langsung rapat paripurna dalam rangka Penyampaian / Penjelasan Gubernur terhadap ranperda Provinsi Sulut tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 serta ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 buah ranperda tersebut serta tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi.
Rapat yang dibuka dengan doa pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilaksanakan di ruang paripurna gedung DPRD Sulut, Senin (24/11/2025).
Pada rapat paripurna ini, ketua DPRD Sulut didampingi oleh wakil ketua Stella Runtuwene, Michaela Paruntu, dan Rocky Wowor dilaksanakan di ruang rapat paripurna pada hari ini, Senin (24/11/2025).
Rapat paripurna DPRD ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dan telah memenuhi forum, sebagaimana telah diamanatkan oleh peraturan DPRD Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD pasal 107 ayat 1 huruf C dan dari 45 anggota DPRD telah hadir 32 anggota dewan.
Rapat dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut
Adapun tiga ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna ini, yakni tentang APBD tahun anggaran 2026, PT Membangun Sulut Maju Perseroan dan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur Sulut Dr. J. Victor Mailangkay S.H, M.H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, Seluruh SKPD berserta jajaran, Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang S.I.P, M.M, tamu undangan dan insan pers.(lina)













