Gubernur Sulut Terbitkan Surat Edaran, Larang ASN Terima Gratifikasi

Manado, Sulutreview.com – Perintah dan tindakan tegas yang ditempuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran yang diteken oleh Guhernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus.

Surat edaran bernomor: 700.1/25.10864/SEKR-ITDA PROV pada 18 November 2025 terebut secara tegas melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemprov Sulut untuk tidak menerima gratifikasi.

Upaya tersebut merupakan keseriusan Pemprov Sulut dalam menghadirkan
pemerintahan yang bersih, sebagaimana harapan seluruh mayarakat Sulut.

Kebijakan tersebut merupakan komitmen dalam membersihkan dari tindakan korupsi. Juga merupakan langkah konkret untuk mencegah korupsi maupun pengendalian gratifikasi, terutama mendekati perayaan hari raya keagamaan dan hari besar nasional.

“Pemberantasan korupsi bukan sekedar pernyataan lisan, melainkan harus diwujudkan melalui regulasi serta tindakan nyata dan tegas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.

Budaya integritas di seluruh jajaran Pemprov Sulut, wajib dipatuhi oleh seluruh ASN maupun penyelenggara negara untuk
tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk menerima hadiah.

Menurut orang nomor satu di sulut ini, tidak ada toleransi terhadap yang namanya praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Karena, bagi gubemrur, integritas adalah harga mati dalam pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus dan Victor Mailangkai.

“Setiap penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan jabatan wajib untuk dilaporkan kepada KPK. Demikian juga dengan bingkisan yang bersifat mudah rusak, harus disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pemerintah daerah,” tukasnya.

Tak itu saja, gubernur juga melarang ASN memanfaatkan atau menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.

“Pemerintah provinsi akan melindungi mereka dari potensi melakukan pungutan liar atau pungli maupun pemerasan,” tandasnya.(Hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *