Masuk Tahap Akhir, Gubernur Yulius Selvanus Tuntaskan Revisi RTRW Sulut 2025

Penandatanganan berita acara. Ist

Manado, Sulutreview.com – Perampungan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025 telah memasuki tahap akhir.

Tahapan penting yang dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus, merupakan proses revisi yang ditandai dengan penandatanganan berita acara melalui agenda Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN, Senin (17/11/2025).

Penegasan yang diteken secara resmi merupakan legalitas atau landasan hukum dalam penanganan lebih lanjut dari revisi RTRW yang sebelumnya telah tersusun dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sulut.

Gubernur mengatakan rampungnya tahapan akhir tak lepas dari peran dan dorongan dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto. Di mana dukungan Kementerian dalam proses klarifikasi IPPR.

“Penandatanganan berita acara ini adalah tindak lanjut dari agenda rapat lintas sektor waktu lalu, yakni pada 16 September 2025.
Dan proses penanganannya cukup cepat. Ini juga tak lepas dari peran Kementerian ATR/BPN sehingga masalah tata ruang Sulut ini bisa rampung,” tukasnya.

Diketahui, penanganan RTRW sangat diseriusi Pemprov Sulut ini, dalam proses verifilasi turut melibatkan kabupaten/kota. Sebut saja, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kotamobagu dan Minahasa Utara.

Menariknya, hasil dari verifikasi diketahui terdapat delapan IPPR. Dan setelah dilakukan kajian secara mendalam IPPR tersebut, dinyatakan tidak melanggar.

“Berdasarkan analisa Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang, ternyata sejalan dengan analisis dari Pemprov Sulut,” jelas Gubernur Yulius sembari menambahkan temuan kepastian dari IPPR menjadi kabar yang menggembirakan. Sehingga menjadi sumber kepastian akan fungsi dari seluruh kawasan berikut aktivitas dari lokasi yang ada di dalamnya.

“Aktivitas dari lokasi dapat diintegrasikan dalam revisi Peraturan Daerah RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014, sehingga membuka peluang pengembangan wilayah yang menguntungkan investasi,” tandasnya.

Pada tahapan akhir revisi RTRW Sulut 2025, Gubernur Yulius sangat berharap kerja sama dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Persetujuan Substansi (SPS).

“Ini harus dapat dipercepat. Karena dengan adanya kemajuan yang telah dicapai, selanjutnya Pemprov Sulut akan fokus pada penetapan Peraturan Daerah RTRW, sebagai dasar dari rencana pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *