Tim Juru Sita Pengadilan Bitung Saat membacakan Surat Sita Eksekusi di Manembo-Nembo
Bitung, Sulutreview.com– Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bitung akhirnya melaksanakan Sita Eksekusi Sejumlah Bidang Tanah dalam perkara Perdata no 231/pdt.Bth/2022/PN Bit. yang berada di Kelurahan Manembo-nembo pada Senin (03/11/2025).
Terpantau dalam pelaksanaan Sita Eksekusi sekaligus Constatering (kegiatan pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah) yang dilaksanakan PN Bitung dalam perkara antara Jetty Lengkong sebagai Pemohon Eksekusi Lawan Octovius Jahja Insamodra, Dkk sebagai Termohon Eksekusi yang berlangsung di Kelurahan Manembo-nembo berlangsung aman dan lancar meskipun dalam proses sita eksekusi ini terlihat ada puluhan aparat kepolisian Polisi Sektor Matuari mengawal ketat proses eksekusi sejumlah bidang lahan yang dipimpin Juru Sita PN Bitung David Buyung SH.
Usai PN Bitung melakukan pembacaan sita eksekusi sejumlah bidang Lahan di Manembo-nembo, Pemohon Eksekusi Jetty Lengkong melalui kuasa hukumnya Clif Pitoy SH menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Negeri Bitung, yang telah menerima dan menggabulkan permohonan eksekusi yang dilakukan siang tadi, Senin (03/11/2025).
Diketahui pelaksanaan sita eksekusi dan konstatering yang dilaksanakan saat ini oleh Pengadilan Negeri Bitung berdasarkan surat permohonan eksekusi dari kuasa pemohon eksekusi serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor 231/Pdt.Bth/2022/PN.Bit jo 202/PDT/2023/PT Mnd jo 9 K/PDT/2025, terhadap objek eksekusi dalam penetapan eksekusi tanggal 06 Juni 2022 Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Bit jo No. 341/1981/G.PN.Mdo.
Pada kesempatan itu, pelaksanaan sita eksekusi dan Constatering dihadiri oleh Pemohon Eksekusi Jetty Lengkong dan Termohon Eksekusi Octovius Jahja Insamodra dkk., beserta kuasa hukum kedua belah pihak.
Dalam keterangan kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Clif Pitoy SH menyampaikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi dan konstatering saat ini merupakan lanjutan putusan perkara 231 perlawanan terhadap proses eksekusi yang telah dilaksanakan pihak termohon pada tahun 2023 silam.
“Proses sita eksekusi sekaligus konstatering adalah bagian dari eksekusi Pemulihan dan proses eksekusinya akan dilakukan oleh pihak Pengadilan, dan itu merupakan wewenang dari Pengadilan untuk menetapkan waktu pelaksanaan proses eksekusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, “Untuk proses sita eksekusi dan konstatering saat ini dianggap telah terlaksana, karena ini adalah perintah putusan 231 perlawanan tahun 2020,” tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum pihak pemohon menerangkan, penetapan sita eksekusi dan konstatering hari ini terkait dengan dua penetapan Pengadilan.
Penetapan pertama yang sudah dibatalkan oleh proses perkara 231 terkait dengan 3 objek:
“Ada dua lokasi yang berada di wilayah Sungai Sagerat dan satu lokasi di Perumahan Dea, serta penetapan kedua yaitu objek yang saat ini berselisih, dimana ada beberapa objek tanah telah dijual oleh pihak termohon termasuk Namarito Laounge and Bar, pada saat pelaksanaan eksekusi oleh pihak termohon pada tahun 2023,” tandasnya.
Secara terpisah kuasa hukum pihak ketiga, Rifael Sitorus bersama Reyner Timothy Danielt SH dalam keterangannya saat diwawancarai sejumlah media menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan atas pelaksanaan sita eksekusi dan konstatering yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Manembo Nembo.
“Keberatan pertama dimana yang menjadi dasar Pengadilan Negeri Bitung melaksanakan sita eksekusi menggunakan putusan perlawanan. Dimana putusan perlawanan tersebut hanya membatalkan penetapan eksekusi yang telah selesai serta amar putusannya tidak menerangkan atau memerintahkan untuk mengembalikan objek eksekusi pemulihan ke eksekusi awal pada tahun 1989 yang pernah terlaksana,’’ jelasnya.
Selanjutnya pihaknya mempertanyakan putusan mana yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Bitung?.
Hingga saat ini, bahkan di saat proses pembacaan sita eksekusi tidak dapat menjawab atas pertanyaan kami selaku kuasa hukum pihak ketiga.
“Sesuai dengan keterangan dari pihak panitera belum akan diletakkan sebagai objek sita eksekusi dan kami telah menyatakan keberatan dan menolak pelaksanaan sita eksekusi. Kami beralasan, dimana proses sita eksekusi yang dilakukan oleh pemohon dan Pengadilan Negeri Bitung pelaksanaan sita eksekusi yang tidak berdasar hukum,’’ paparnya.
Seperti diketahui data yang diterima wartawan dari PN Bitung berdasarkan surat permohonan eksekusi dan kuasa pemohon eksekusi serta berdasarkan penetapan ketua PN Bitung no 231/Pdt.Bth/2022/PN.Bit jo 202/PDT/2023/PT Mnd jo 9 K/PDT/2025, tanggal 24 Oktober tahun 2025 tentang penetapan objek objek eksekusi berupa.
A. Objek dalam penetapan eksekusi tanggal 6 juni 2022 nomor 8/pdt.eks/2021/PN.Bit. Jo No 341/1981/G.PN.Mdo. yaitu.
- Kebun Kelapa yang bernama sagerat link IV RT 03 Kelurahan Manembo-Nembo (Belakang Pabrik PT Marina).
- Sawah ditempat yang bernama Sagerat link IV RT 03 Kelurahan Manembo-Nembo (Belakang Pabrik PT Marina).
- Kebun/Kintal di lingkungan IV RT 01 Kelurahan Manembo-Nembo (kompleks perumahan Dea dekat kompleks perumahan umum.
B. Objek dalam penetapan eksekusi tanggal 4 Nov 2022 no 7/Pdt.Eks/2022/PN.BIT Jo No 341/1981/ G.PN.Mdo.
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Manembo-Nembo RT 002 Kecamatan Matuari Kota Bitung. (zet)













