Ternyata Barang Ini Jadi Petunjuk Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Seks Seorang Guru di Bitung ke Siswanya, Apa Itu?

foto Ilustrasi dari Criminal Injuries Helpline

Bitung, Sulutreview.com– Dunia Pendidikan kembali tercorang di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) di tahun 2025 ini.

Betapa tidak, profesi seorang guru tugasnya wajib menjadi teladan bagi siswanya, malahan berubah 160 derajat bertolak belakang dengan tugasnya untuk mengajar, mendidik dan membimbing siswanya malahan menghancurkan masa depan siswanya dengan melakukan pelecehan seksual.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini, saat ini telah ditangani oleh Polres Bitung Sulawesi Utara dan tersangkanya adalah seorang Guru berinisial VS (36) guru salah satu sekolah SMP ternama di Kota Bitung telah ditahan untuk menunggu proses pemeriksaan selanjutnya.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasat AKP AKP Ahmad Anugerah SIK MH diampingi KBO Reskrim Melky Pontoh SH pun menceritakan awal mula terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ceritanya begini, pada akhir Juli 2024 tersangka dan korban sebut saja mawar (nama samaran) bukan pacaran namun hanya kedekatan biasa yang saling suka antara siswa dan guru.

Lama kelamaan karena guru ini sering perhatian lama-lama kedekatan semakin intens sampai berbalasan massangger WhatsAPP sehingga oknum guru tersebut selalu memberikan perhatian lebih, dengan memberikan surprise seperti boneka sehingga oknum guru ini mulai merayunya hingga kebelet sampai mahkota gadis SMP sebut saja bunga direngut gurunya tersebut.

Kasat Achmad mengatakan bahwa dalam pengakuan korban bercocok tanam berawal di kelas di sekolah ada juga di Hotel dan di lokasi lain berkali-kali sampai terbongkar pada oktober tahun 2025.

Terbongkarnya kasus ini, kata Kasat bahwa berawal Ibunda dari korban sebut saja Mawar menaruh curiga terhadap 1 barang yang asing bagi Ibunya yaitu sebuah Laptop yang dipakai anaknya karena sebelumnya ibunya tidak pernah membeli sebuah Laptop yang dipakai anaknya.

“Ibunya nanya laptop ini milik siapa, kemudian anaknya mengaku dari gurunya dan ibunya terus bertanya- tanya lebih dalam dan anaknya akhirnya mengakui bahwa gurunya sudah menodainya,” kata mantan Kasat Reskrim Minahasa Selatan (Minsel) ini.

Mendengar perkataan jujur dari anaknya, bak petir menyambarnya disiang bolong, membuat Ibundanya langsung bergegas cepat melaporkan hal ini ke Polres Bitung pada 15 Oktober dengan laporan LP no:763/X/2025 tgl 15 oktober 2025 tentang persetubuhan anak dibawah umur.

“Ya tersangkanya yaitu seorang Guru beriniaial VS (36) telah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan melanggar pasal 81 ayat ( 2) dan ayat ( 3) subsider pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 thn 2016 ttg penetapan perpu no 1 thn 2016 ttg perubahan kedua uu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan telah dilakukan penahahan di ruang tahanan Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Muda dan enerjik ini.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *