Bitung, Sulutreview.com– Masih ingat Kapal Berbendera Asing Filipina yang bernama FV Princess Janice yang ditangkap pihak Kementrian Kelautan Perikanan melalui Kapal Patroli ORCA PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) pada Bulan Agustus lalu tahun 2025.
Kini kapal tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri Bitung dalam fase persidangan.
Kabar terkini, entah kenapa pihak Pengadilan Negeri Bitung dalam proses sidang, pihak majelis hakim memutuskan kapal tersebut dikembalikan kepada perusahaan pemiliknya yang berlokasi di General Santos, Filipina.
Dari hasil tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bitung langsung bereaksi dengan mengajukan upaya Banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Bitung tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono SH melalui Kasie Pidana Umum Erly Andika Wurara SH.
Erly menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut dan telah mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding.
“Dalam pendalaman yang kami lakukan dan berdasarkan fakta di lapangan, saat dilakukan penangkapan oleh PSDKP, kapal FV Princess Janice jelas sedang beroperasi di perairan laut Indonesia. Oleh karena itu, kami menilai ada unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Erly kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, Erly menjelaskan bahwa tindakan kapal asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Kedua regulasi tersebut mengatur sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp20 miliar bagi pelaku penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia” tutup mantan Kasie Intel Kantor Kejaksaan Kabupaten Morotai Maluku Utara ini.
Seperti diketahui FV Princess Janice sebelumnya tertangkap melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia kemudian tercium oleh pihak PSDKP dan berhasil ditangkap.
Kapal tersebut berbobot 754 GT itu menggunakan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dengan panjang jaring mencapai 1,3 kilometer.
Dari hasil penangkapan, sebanyak 32 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya warga negara Filipina turut diamankan.
Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan selama 28 hari, berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Perikanan Bitung, majelis hakim memutuskan kapal tersebut dikembalikan kepada perusahaan pemiliknya yang berlokasi di General Santos, Filipina. Sehingga pihak Kejaksaan tak tinggal diam untuk lakukan Banding.(zet)













