DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna KUA – PPAS APBD Sulut T.A 2026

Manado, Sulutreview.com – Dalam rangka mendengarkan penjelasan/penyampaian Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulut Tahun Anggaran (TA) 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar rapat paripurna.

Rapat yang dipimpin dan di buka oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiskus A. Silangen, dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung cengkih, pada hari Senin, (27/10/2025).

Yulius Selvanus sebelum menjelaskan KUA PPAS, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua serta seluruh anggota DPRD Sulut.

“Apresiasi ini saya sampaikan atas sinergi dan komitmen yang telah ditunjukkan selama ini dalam menyusun, membahas, mengimplementasikan dan mengawasi setiap rencana kebijakan pemerintah provinsi Sulut, semuanya dilakukan demi satu tujuan mulia, yaitu demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulut yang kita cintai,” ujar Yulius dalam rapat paripurna KUA PPAS.

Selanjutnya, Yulius Selvanus menjelaskan bahwa penyusunan KUA PPAS yang dilaksanakan dan dibahas pada setiap tahun adalah untuk menentukan arah pembangunan dan anggaran di tahun yang akan datang. Tahapan ini menjadi penting dan strategis yang nantinya dapat menghadirkan pedoman komprehensif untuk keberlanjutan pembangunan di daerah. Dalam rangka menuju Sulut maju, sejahtera dan berkelanjutan, sebagai langkah perwujudan visi tersebut.

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2026 mengusung tema Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang didukung regulasi dan inovasi. Tema ini menjadi arah utama kebijakan anggaran di tahun 2026, yang kemudian diwujudkan melalui delapan arah kebijakan prioritas, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan SDM.
  2. Peningkatan kesehatan dan kesejahteraan sosial.
  3. Pembangunan infrastruktur dan penguatan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
  4. Peningkatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
  5. Pengembangan pariwisata dan budaya berbasis kearifan lokal.
  6. Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
  7. Pemenuhan energi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  8. Peningkatan ekonomi dan implementasi daerah.

Dirinya mengungkapkan, alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan kurang lebih sekitar Rp. 593,9 miliar atau 25,5%. Dibanding tahun 2025, penurunan drastis ini mencakup beberapa hal penting, :
Pertama penghapusan total Dana Alokasi Khusus (DAK) Fiskal atau DAK Fisik, termasuk yang vital untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan konektivitas.
Kedua, pengurangan signifikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) baik yang ditentukan penggunaannya maupun yang tidak ditentukan penggunaannya, seperti DAU pendidikan, DAU kesehatan, DAU infrastruktur dan DAU P3K tidak dialokasikan lagi atau di hapus.
Ketiga, pengurangan dana bagi hasil sebagai dampak dan revisi kebijakan insentif fiskal nasional.
Keempat penghapusan insentif fiskal daerah.

“Kondisi fiskal terbatas ini menuntut kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tanpa mengorbankan komitmen kita terhadap pelayanan dasar, standar pelayanan minimal, dan program prioritas pembangunan,” jelas Yulius.

Meski dalam keterbatasan fiskal, ini bisa dijadikan motivasi untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih inovatif dengan sinergi yang kuat antara pemerintah Provinsi dan DPRD.

“Saya yakin kita akan mampu mengawal KUA-PPAS 2026 ini menjadi APBD yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan dasar masyarakat Sulut,” ujar Yulius.

Di kesempatan yang sama, Fransiskus Andi Silangen mengatakan sesuai tata tertib DPRD Sulut, bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Sulut dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Sulut. Pembahasan tersebut merupakan tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah yang bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah serta prioritas program yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Lanjut Andi mengatakan dalam proses merencanakan anggaran untuk Sulut diperlukan kebijakan, kehati-hatian, dan rasa tanggungjawab yang tinggi agar setiap keputusan yang di ambil, benar – benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

Lanjutnya mengatakan bahwa prinsip ini sejalan dengan Firman Tuhan dalam Amsal 21:5, : ‘Rancangan orang rajin semata-mata akan mendatangkan kelimpahan, tetapi setiap orang yang tergesa-gesa hanya akan mengalami kekurangan’.

“Ayat ini mengingatkan kita bahwa setiap perencanaan harus dilakukan dengan cermat dan penuh pertimbangan agar hasil yang dicapai membawa manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulut,” tutup Andi Silangen.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, jajaran pemerintah provinsi Sulut, jajaran sekretariat DPRD Sulut, Forkopimda, SKPD, dan pers.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *