Bitung, Sulutreview.com– Setelah arus debat kusir yang kian panas monyoroti soal proyek pembangunan 12.7 miliar di Dinas Kesehatan hanya melalui mekanisme PL (Penunjukan Langsung) oleh kalangan aktivis dan tokoh Pemuda di Bitung yang menyoroti sistem PL tersebut.
Kali ini part 2 kalangan aktivis menyoroti juga masih seputar proyek pembangunan di Dinas Kesehatan tersebut.
Namun kali kalangan aktivis mengarah ke papan proyek bangunan Laboratorium yang dikerjakan oleh CV Gianvic Star yang dinilai menyalahi aturan.
Benar saja saat wartawan memantau papan proyek tersebut pada Jumat 23 Oktober tahun 2025 yang ada di Belakang Puskesmas Paceda.
Ternyata dalam papan tersebut entah sengaja atau tidak. Di papan tersebut tidak dituliskan jangka waktu masa pengerjaan.
Hal ini mengundang sorotan tajam dari kalangan aktivis konstruksi di Kota Bitung.
Sebagaimana disampaikan Jacky Tomuka bahwa papan proyek sesuai aturan harus menuliskan jangka waktu pengerjaanya, hal ini sangat jelas tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa.
Menurut Pak Jacky, bahwa Papan proyek harus memuat informasi yang jelas dan transparan tentang proyek yang sedang dilaksanakan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, papan proyek harus memuat informasi seperti:
- Nama proyek
- Lokasi proyek
- Nilai proyek
- Nama dan alamat penyedia jasa
- Jangka waktu pelaksanaan proyek
- *Nomor kontrak,” jelasnya.
Selain itu, Dasar hukum yang mengatur tentang papan proyek adalah Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 115 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa papan proyek harus dipasang di lokasi proyek dan memuat informasi yang jelas tentang proyek.
Dengan demikian, papan proyek berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat tentang proyek yang sedang dilaksanakan dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.
Jacky pun menduga jangan sampai ada kesengajaan dari pihak kontraktor
Untuk menyembunyikan masa jangka waktu pengerjaan sebab yang Ia lihat. Pengerjaan proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) memang biasanya tidak boleh lewat sampai tahun depan. Sementara kalau saya lihat waktunya memang sudah mepet.
“Mungkin saja hal ini yang ditakutkan kontraktor yang menyembunyikan masa hari kerja. Dan ini wajib kami akan awasi,” tegasnya.
Sementara itu Kontraktor Gianvic Star Ibu Mieke Lahope saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu 26 Oktober, Ia mengatakan. Akan segera mengganti papan proyek tersebut.
“Iya , Kita so suruh biking ulang itu papan proyek, hari ini so beken pak, mo langsung pasang itu papan proyek, memang dorang ndak taruh depe jangka waktu pelaksanaan,, nanti kalu so ganti kita kase kabar nech pak,” ujarnya Ibu Mieke saat di massengger Whatsapp-nya.(zet)













