Tuntaskan Aset Mangkrak, Pemprov Sulut Libatkan KPK

Wagub Victor Mailangkay usai dialog penyelesaian permasalahan aset mangkrak. Foto: Hilda

Manado, Sulutreview.com — Permasalahan aset mangkrak di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ( Pemprov Sulut) mendapatkan perhatian serius, mengingat pengelolaan aset merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program pemberantasan korupsi.

Sebagai bentuk atensi dan penyelesaian permasalahan aset mangkrak, Pemprov Sulut melaksanakan dialog dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dilangsungkan di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (21/10/2025).

Pada pertemuan yang dihadiri pejabat kabupaten/kota, diharapkan akan memberikan titik terang atas berbagai permasalahan yang ada.

“Saya berharap melalui pertemuan dan dialog sebagai upaya penyelesaian permasalahan aset nangkrak, yang merupakan bagian pogram pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Utara dapat dituntaskan,” ucap Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay.

Atas peran KPK dalam penuntasan aset mangkrak, Mailangkay memberikan apresiasi. Bahkan menurutnya, melalui dialog yang dilakukan oleh pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan semakin memotivasi serta mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Apa yang menjadi output dari penuntasan aset yang mangkrak, saya harapkan dapat bersama-sama kita selesaikan bersama sebagaimana mestinya,” imbuhnya seraya menambahkan agar perbaikan tata kelola aset daerah yang mendapat dukungan KPK RI, dapat memberikan solusi terbaik.

“Upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, terutama pada aspek pengelolaan aset, merupakan indikator kunci pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD), yakni melalui mekanisme Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Pada tahun 2025, IPKD MCSP, sebut Mailangkay, terdiri dari 8 area, 3 aspek dan 16 sasaran. Di mana salah satu area yang paling penting adalah pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang meliputi seluruh siklus pengelolaan aset dari perencanaan hingga pemusnahan,” jelas Mailangkay.

Mailangkay juga mengakui, sejauh ini berdasarkan evaluasi terpantau masih banyak aset daerah yang bermasalah.

“Masih banyak tantangan yang kita temui dalam pengelolaan aset daerah. Bahkan tidak sedikit aset yang terindikasi mangkrak dan terbengkalai, atau belum dimanfaatkan secara optimal,” tandasnya.

Pengelolaan aset daerah, khususnya di wilayah Sulut, jelas Mailangkay masih menemui kendala atau hambatan. Akibatnya, sejumlah aset terindikasi mangkrak.

Dukungan KPK dalam penyelesaian aset, kembali menegaskan komitmen Penprov Sulut, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel atau good and clean governance.

“Pada tahapan ini, Pemprov Sulut masih membutuhkan pendampingan serta bimbingan KPK RI, yakni dalam upaya penertiban dan penyelesaian aset yang bermasalah.

“Kami mengharapkan adanya pendampingan dari KPK dalam menuntaskan dan penertiban aset bermasalah,” tukasnya.

Hadir sebagai pembicara, Korwas Akuntabilitas Pemda di BPKP Perwakilan Sulut, Glenn Davies Siwu, Koordinator Bidang Datun Kejati Sulut, Krisnandar dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado Adi Suranto.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *