Kian Memanas, LSM LIRA Bitung Bakal Galang Aktivis Gelar Aksi Demo di KEJAGUNG RI, Ada Apa?

Bitung, Sulutreview.com– LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Bitung nampaknya sangat gerah dengan ambruknya penegakan hukum di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut), yang kali ini mengarah pada persoalan dugaan kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Bitung periode tahun anggaran 2023-2024 yang belum saja tuntas yang diduga sengaja diulur-ulur dan seakan-akan tebang pilih.

Bukan apa-apa, setelah kalangan masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi demo damai di Kantor Kejaksaan Bitung mendesak agar kasus Perjadin diselesaikan tanpa pandang bulu.

Membuat hal ini kian memanas di jagad raya Kota Cakalang saat ini, sehingga memancing kalangan aktivis meruncing menyerukan kritikan tajam agar Perjadin DPRD Bitung wajib dituntaskan.

Sebagaimana yang disampaikan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Bitung yang diketuai Sanny Kakauhe mengatakan agar hukum dapat ditegakan jangan sampai kasus dugaan korupsi berjamaah ini, mencedrai marwah hukum yang sesungguhnya.

Menurutnya, jika Kejaksaan Bitung masih mengulur-ulur waktu menuntaskan kasus Perjadin ini, maka pihaknya dalam waktu dekat akan menggalang kalangan aktivis di Bitung untuk melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung RI di Jakarta mendesak kasus Perjadin Bitung agar dapat di Ambil alih oleh Kejagung RI untuk diselesaikan secepat mungkin.

Sanny pun berharap agar Kajati sulut harusnya peka dengan kejadian di Bitung yang sudah kian viral seperti kasus Perjadin ini agar bisa berkolaborasi menyelesaikannya.

Ia pun meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dipimpin Febry Adriansyah untuk segera turun tangan mengambil alih kasus tersebut.

Ia menekankan, Kajagung bisa take over kasus ini dari Kejaksaan Bitung ke Kejagung apalagi mantan Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH MH, yang kini menjabat sebagai Kasubdit Tipikor dan TPPU, menjadi peluang besar agar perkara ini bisa segera dituntaskan.

Menurut Sanny yang ia ketahui, meskipun TGR yang katanya seluruh anggota DPRD di periode 2022-2023 sudah mulai mengembalikan namun hal tersebut bukan berarti menghapus hukum pidana, apalagi ini telah masuk dalam pemeriksaan dalam ranah hukum.

Lebih jauh, Sanny menegaskan bahwa publik tidak bisa terus menerus dipaksa bersabar. Ia menyebut para “maling berdasi” yang disebut-sebut terlibat harus segera ditangkap agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada institusi hukum.

“Secepatnya saya akan berkoordinasi dengan teman-teman aktivis di Bitung bahkan Sulut untuk melakukan aksi demo di Kejagung untuk menyuarakan kasus Perjadin ini agar secepatnya diselesaikan,” pungkasnya kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Bitung mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menggelar hasil expose di Kejagung untuk kelanjutan kasus Perjadin ini. Namun masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak Kejagung RI.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *