Mitra, Sulutreview – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan serta Sinergitas bersama stakeholder dalam menangani pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini berlangsung di RM Kifran Ratahan, pada Senin, 8 September 2025.

Ketua Bawaslu Mitra, Jobby Longkutoy, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut hadir dua narasumber dari Kepolisian dan Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi antara ketiga lembaga, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, agar penanganan pelanggaran Pemilu dapat berjalan secara kolaboratif dan transparan bagi masyarakat.
“Selama ini masyarakat mengenal ketiga lembaga ini secara terpisah, sehingga muncul persepsi berbeda. Padahal, dalam pengambilan keputusan, ketiganya harus duduk bersama,” ujar Longkutoy. Ia berharap masyarakat lebih memahami peran Bawaslu yang tidak berjalan sendiri dalam menangani pelanggaran Pemilu.
Komisioner Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel menambahkan, sinergitas yang kuat dengan Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) menjadi kunci kesuksesan dalam menghadapi Pemilu mendatang. “Kami juga berkomitmen memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat sebagai bagian dari pembinaan politik yang transparan dan akuntabel,” kata Van Gobel.
Materi utama dalam fasilitasi ini adalah penanganan tindak pidana pemilu yang disampaikan oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Minahasa Tenggara, Daniel Pangau SH. Selanjutnya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri, Ferdi Ferdian Dwirantama, menegaskan bahwa sinergitas harus diwarnai komunikasi efektif sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.
Turut hadir Ketua Divisi Hukum Pencegahan dan Humas Bawaslu Mitra, Mario Lontaan, bersama jajaran staf Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara. (***)













