Penegakan Disiplin Aparatur: Tujuh ASN Mitra Diberhentikan Sepanjang 2025 Hingga Semester I 2026

Penegakan Disiplin Aparatur: Tujuh ASN Diberhentikan Sepanjang 2025 Hingga Semester I 2026

Mitra, Sulutreview – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kedisiplinan bagi seluruh aparatur sipil negara. Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa Tenggara, Rudy Wakidin, S.H., melalui Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Ronald Toloh, S.E., M.E., menyampaikan data penjatuhan sanksi disiplin selama periode tahun 2025 hingga Semester I tahun 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak tujuh orang aparatur dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, terdapat pula penjatuhan sanksi lain yang disesuaikan dengan tingkat berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Secara rinci, melalui akun Facebook resmi Bkpsdm merilis komposisi penjatuhan sanksi disiplin tersebut adalah sebagai berikut. Pada tahun 2025, untuk kategori sanksi berat terdapat enam orang ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan empat orang lainnya diturunkan jabatannya ke jenjang jabatan pelaksana. Sementara untuk sanksi tingkat sedang, terdapat satu orang yang dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala dan satu orang lainnya mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Memasuki tahun 2026 hingga Semester I, tercatat satu orang ASN kembali dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ronald Toloh menegaskan bahwa seluruh proses penjatuhan sanksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak memihak, dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin.

“Penegakan disiplin ini bukanlah semata-mata bertujuan untuk menghukum, melainkan lebih sebagai bentuk pembinaan dan peringatan bersama agar seluruh ASN senantiasa memegang teguh integritas, tanggung jawab, dan kewajiban utama dalam melayani masyarakat. Aturan berlaku sama bagi siapa saja tanpa terkecuali, demi terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya oleh publik,” tegasnya.

Langkah yang diambil ini juga sejalan dengan komitmen Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, yang sejak awal masa kepemimpinannya menegaskan bahwa kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme aparatur merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Beliau menekankan tidak akan ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin yang dapat menurunkan citra lembaga dan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut menjadi arahan yang terus diperkuat agar seluruh aparatur memahami perannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Diharapkan penegakan aturan ini dapat menjadi pengingat agar setiap ASN senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menaati seluruh ketentuan yang berlaku, serta senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik demi kemajuan Kabupaten Minahasa Tenggara.

(James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *