Pemkot Bitung & Kejaksaan Gelar MoU Pemberantasan Narkoba

Bitung, Sulutreview.com– Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara berkomitment penuh dalam hal-hal yang melanggar hukum untuk dapat diberantas sesuai aturan hukum yang ada.

Apalagi dalam hal pemberantasan Narkoba Pemkot Bitung sangat mendukung penuh Narkoba dapat dibersihkan oleh aparat Hukum.

Hal ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) nota kesepakatan dalam pemberantasan narkoba bersama Kejaksaan Negeri Bitung.

Penandatangan MoU ini ditandatangani oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono SH, di Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (28/8/2025).

Walikota Hengky Honandar dalam sambutannya mengatakan, nota kesepakatan ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan Kota Bitung sebagai kawasan industri dan pelabuhan bebas narkoba melalui pendekatan restorative justice yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, perlindungan kepentingan korban, sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak kita semua untuk mengawal dan melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat petarung, demi mewujudkan Bitung yang maju, aman, dan bebas narkoba,” kata mantan anggota DPRD Sulut ini.

Hadir juga dalam pertemuan itu, Kasi Intelijen Justisi Devli Wagiu SH MH, Kasi Datun Natalia JP Runkat SH dan Kasi Pidum Erly Andika Wurara SH.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *