Manado, Sulutreview.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pada kesempatan tersebut Gubernur provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, menegaskan pentingnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut Tahun 2025–2029 sebagai arah utama pembangunan lima tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (22/07/2025), saat menyampaikan penjelasan awal terhadap Ranperda RPJMD.
“Secara umum, dokumen RPJMD ini memiliki peran yang penting dan strategis, karena ini adalah pedoman kita bersama untuk pembangunan selama lima tahun ke depan,” ungkap Gubernur Yulius.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusi yang harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Dokumen ini, lanjutnya, merupakan terjemahan dari visi, misi, dan program kerja yang ia dan Wakil Gubernur usung.
Lebih jauh, RPJMD 2025–2029 dipastikan telah disusun selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, seperti RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, RPJPD, RTRW, hingga hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Induk Pembangunan Jangka Panjang Infrastruktur Daerah (RIPJPID). Evaluasi capaian pembangunan sebelumnya juga menjadi dasar penyusunan arah kebijakan baru.
“Nantinya, RPJMD Sulawesi Utara ini akan menjadi panduan utama bagi semua Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra), bahkan juga sebagai masukan penting bagi kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing,” ujar Gubernur.
Dengan pendekatan yang terintegrasi dan berbasis data, pemerintah provinsi berharap RPJMD ini dapat menjawab tantangan pembangunan ke depan dan menghadirkan kesejahteraan merata di seluruh wilayah Sulut.(lina)













