Manado, Sulutreview.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Utara mulai digodok di DPRD Sulut.
Produk hukum ini mulai berproses setelah disetujui untuk dibahas dalam tahap selanjutnya di Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara, awal pekan ini.
Lima fraksi di DPRD Sulut sepakat menerima Ranperda Penanggulangan Bencana dibahas menjadi produk hukum.
Meskipun menerima, sejumlah catatan kritis diberikan beberapa fraksi, satu di antaranya Partai Golkar.
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sulut Cindy Wurangian mengungkapkan, pihaknya memberikan sembilan poin catatan terkait ranperda dimaksud.
“Secara garis besar, ada lima poin utama yang kami garis bawahi. Pertama, kami setuju kewenangan utama penanggulangan bencana diberikan kepada gubernur menangani bencana lintas wilayah,” kata Cindy, Kamis (26/6/2025).
Kedua, perlu ada integrasi program pengurangan risiko bencana lintas kabupaten/kota.
“Ketiga, RPG mendorong BPBD diperkuat sambil melibatkan masyarakat setempat,” ujar politisi asal Kota Bitung ini.
Keempat, RPG memandang perlu ada perhatian khusus kepada kaum rentan seperti lansia, ibu hamil, dan difabel dalam semua fase penanggulangan bencana.
“Terakhir, terkait pendanaan penanggulangan bencana bisa dengan cepat dicairkan tapi tetap harus akuntabel,” kata Cindy.(*lina)













