DPRD Sulut Lakukan Koordinasi Propemperda Tahun 2025, Bersama Biro Hukum Dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda

Manado, Sulutreview.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan koordinasi bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda untuk mengkoordinasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda, Vionita Kuerah yang didampingi oleh wakil ketua Bapemperda, Piere Makisanti di gelar di ruang rapat serbaguna gedung DPRD Sulut, Selasa (3/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Wanda L.C Musu, SE.ME, menyampaikan usulan dari dinas (P3A).

”Dari dinas pemberdayaan perempuan kami mengusulkan terkait dengan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebenarnya Perda ini sudah menjadi inisiasi Dewan pada tahun yang lalu tapi tidak kesampaian makanya kami mengusulkan kembali,” ujar wanda

Lanjut Wanda sebenarnya sejak tahun 2019, mereka sudah sempat membahas ini dan sudah mempunyai naskah akademik, tetapi tinggal mengganti data, selanjutnya ini juga adalah inisiasi dari beberapa LSM yang memang sementara memerhatikan terkait Perda yang mereka usulkan di tahun 2018-2019, namun terpending karena covid-19.

”Kemudian di tahun 2024 kemarin sudah masuk dalam inisiasi dewan, tetapi tidak jalan, makanya tahun ini kami dari dinas mengusulkan kembali,”kata Wanda.

Selanjutnya untuk harmonisasi dengan kemenkumham sudah berjalan dan seharunya hari ini dari dinas P3A rapat dengan mereka, tapi karna ada kegiatan dengan kemenkumham rapat tersebut ditunda.

”Kemudian terkait dengan Perda, kami sudah punya, dan seharusnya tahun kemarin kami masukkan namun belum sempat dimasukkan karna belum terjadwal, Kalo untuk anggaran kami sudah berkoordinasi dengan badan keuangan, dan mereka sudah memastikan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan”jelas Kadis P3A.

Pada kesempatan lainnya setelah selesai melakukan rapat tersebut, anggota Bapemperda, Cindy Wurangian mengatakan bahwa rapat hari ini mengundang stakeholder terkait dalam hal ini Kepala-kepala Perangkat Daerah yang nanti akan menjadi pemrakarsa yang harus mempersiapkan segala sesuatu terkait Ranperda-ranperda itu.

“Yang tadinya usul Prakarsa Gubernur di Propemperda 2025 ada 7 Ranperda, kemudian hari ini di usulkan lagi untuk di tambahkan 4 Ranperda dan ranperda – ranperda tersebut masih berproses” kata Cindy.

Lebih lanjut Cindy mengatakan ada yang sementara pembahasan naskah akademik, ada yang sementara proses harmonisasi di Kemenkumham, dan ada yang belum ada naskah akademiknya,” tambahnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa kesimpulan dari rapat Bapemperda hari ini dikembalikan lagi kepada pihak eksekutif karena ini adalah usulan dari mereka untuk di kembalikan kepada mereka untuk memutuskan mana yang prioritas untuk kita bahas sepanjang tahun 2025 ini.

“Tadi sudah di sepakati untuk minggu depan di adakan lagi pertemuan, tentunya ketika di putuskan menjadi prioritas, harus juga di dukung dengan syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi dan perlu di masukkan ke DPRD agar bisa di Paripurnakan dan berlanjut prosesnya,” harapnya.

Jadi pertimbangan bukan berarti kami tidak setuju, tapi kepada penjelasan dari pihak Eksekutif karena proses di sana yang belum rampung, tidak mungkin dibahas kalau tidak rampung, jadi dalam rangka penjelasan dari masing-masing perangkat daerah yang menjadi penanggungjawab itu Perda-perda ada yang belum ada anggaran baru akan di usulkan di APBD-P, ada yang sudah siap tapi anggaran yang masih menunggu sampai APBD-P, ada yang lain sudah ada anggaran mungkin tapi belum siap naskah akademik dan sebagainya.

Disisi lain, ketua Fraksi GERINDRA Louis Carl Schramm SH.MH, dalam rapat tersebut, menanggapi terkait usulan OPD tentang usulan perubahan nomenkelatur Badan Usaha Milik Daerah PD pembangunan Sulut menjadi perumda pembangunan sulut serta mengingatkan agar jangan sampai penyertaan modal tidak ditata dengan baik, begitu pula dengan Koperasi Merah Putih, agar bisa tertata adminstrasi secara akuntabel, dan apabila terjadi kredit macet, itu yang kita pikirkan apalagi usulan penyerahan modal bagi BUMD jelas Schramm.

Propemperda 2025 ada 7 Ranperda prakarsa Gubernur yakni;

  1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2024-2043.
  2. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka Menengah daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025- 2029.
  3. Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah.
  4. Ranperda tentang sistem penanggulangan kejadian luar Biasa dan wabah di Provinsi Sulawesi Utara.
  5. Ranperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah.
  6. Ranperda tentang perubahan nomenklatur BUMD PD. Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut.
  7. Ranperda tentang nilai penyertaan modal kepada PT. Membangun Sulut Hebat.

Kemudian ada 4 usulan tambahan Ranperda masing-masing,

  1. Ranperda Pertambangan
  2. Ranperda pemberdaayaan Perempuan Dan perlindungan anak
  3. Ranperda perjinan berusaha
  4. Ranperda Perubahan Perda no 3 tahun 2014 tentang BUMD PT Sulut Membangun.

Anggota Bapemperda DPRD Sulut yang hadir di antaranya Roy Roring, JuLtje Maringka, Prof. Paula Runtuwene, Cindy Wurangian dan Harry Porung.(advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *